Bawaslu Ketapang Menolak Permohonan Bapaslon Perseorangan Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan register nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, M. Yasir Anshari dan Budi Mateus sebagai pihak pemohon, dan KPU Kabupaten Ketapang sebagai pihak termohon digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang.

Ketapang, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Ketapang – Musyawarah Penyelesaian Sengketa Pemilihan dengan register nomor 001/PS.REG/61.6106/IX/2020 atas permohonan penyelesaian sengketa pemilihan bakal pasangan Bupati dan Wakil Bupati perseorangan, M. Yasir Anshari  dan Budi Mateus sebagai pihak pemohon, dan KPU Kabupaten Ketapang sebagai pihak termohon digelar di Kantor Sekretariat Bawaslu Kabupaten Ketapang.

Setelah diawali dengan proses musyawarah tertutup dan beberapa kali menggelar musyawarah terbuka, akhirnya Bawaslu Kabupaten Ketapang memutuskan perkara sengketa antara bapaslon perseorangan M. Yasir Anshari  dan Budi Mateus dengan KPU Kabupaten Ketapang pada Sabtu (12/9).

Musyawarah tersebut dipimpin oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang, Roni Irawan, selaku pimpinan majelis musyawarah, dan didampingi oleh 4 Komisioner lainnya. Dalam musyawarah tersebut diawali dengan proses pembacaan Tatib oleh sekretaris, pencabutan skors oleh pimpinan Majelis, dan pembacaan naskah putusan yang dibacakan secara bergilir oleh Majelis. Dalam keputusan tersebut, menyatakan bahwa majelis musyawarah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.

Bapaslon perseorangan M. Yasir Anshari  dan Budi Mateus melalui kuasa hukumnya, Dewa M. Satria, menyatakan akan melanjutkan sengketa ke ranah hukum yang lebih tinggi.

Sebelumnya, KPU Kabupaten Ketapang telah menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon perseorangan hasil perbaikan tingkat Kabupaten dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Rapat tersebut dilaksanakan di Hotel Grand Zuri Ketapang pada Jumat (21/8).

Setelah seluruh dokumen Berita Acara Hasil Rekapitulasi Dukungan Perbaikan tingkat PPK untuk 20 kecamatan selesai dibacakan, diperoleh jumlah dukungan akhir terhadap bakal pasangan calon perseorangan yang dinyatakan memenuhi syarat, yakni berjumlah 8.666 dukungan. Selanjutnya, KPU Kabupaten Ketapang menetapkan jumlah secara keseluruhan dukungan yang Memenuhi Syarat, yakni berjumlah 27.915 dukungan. Jumlah tersebut merupakan penjumlahan dari Hasil Rekapitulasi Dukungan Tahap Awal yang berjumlah 19.249 dukungan, ditambahkan dengan Hasil Rekapitulasi Dukungan Tahap Perbaikan sejumlah 8.666 dukungan.

Berdasarkan ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Ketapang sebelumnya, bahwa jumlah syarat dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang mesti dipenuhi berjumlah 31.793 dukungan.

Dengan demikian terdapat kekurangan sejumlah 3.878 dukungan yang tidak dapat dipenuhi oleh bakal pasangan calon perseorangan di tahapan verifikasi faktual perbaikan. Oleh karena itu, KPU Kabupaten Ketapang dalam keputusannya menetapkan pasangan M. Yasir Anshari  dan Budi Mateus, tidak dapat melakukan pendaftaran sebagai bakal pasangan calon pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Tahun 2020. Keputusan tersebut disahkan secara bulat dan dituangkan secara resmi dalam dokumen Model BA.7-KWK Perseorangan Perbaikan yang diterbitkan oleh KPU Kabupaten Ketapang, serta ditanda tangani oleh seluruh Komisioner.
Humas Bawalsu Kabupaten Ketapang