Regulasi teknis menyoal sengketa pemilihan kepala daerah sejak diundangkannya Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020 pada 1 April 2020 lalu, sebagai hukum beracara dalam penyelesaianya semakin tegas. Termasuk, kejelasan kewenangan Panwascam dalam memutus sengketa melalui musyawarah acara cepat.

Sengketa dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan (Kepala Daerah) yang populer, kerap disebut dengan istilah Sengketa Proses Pemilu dan Sengketa Pilkada. Dua sengketa ini tak dapat dinegasikan dari tahapan penyelenggaran Pemilu/Pilkada. Penyelesaian sengketanya wajib diselesaikan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) sesuai hierarkinya.Dalam hal Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu (PSPP) dan Penyelesaian Sengketa Pemilihan (PSP), Bawaslu saat ini bukan hanya menjadi institusi pengawas pemilu/pemilihan semata. Kini, Bawaslu berperan sebagai quasi pengadilan yaitu pengadil. Kewenangan Bawaslu makin besar lewat UU Nomor 7 tahun 2017 (UU Pemilu). Salah satunya, terkait PSPP yang didefinisikan Pasal 466 sebagai sengketa proses pemilu dan antar peserta. Sebelumnya, dalam rangka PSP, UU No 1 Tahun 2015 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 10 Tahun 2016 (UU Pemilihan) yang mengamanahkan Bawaslu pada pasal 143 untuk memeriksa dan memutus PSP.

PSP, didasarkan pada Peraturan Bawaslu No 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dikenal dua jenis, yaitu Penyelesaian Sengketa (PS) Antara Peserta dengan Penyelenggara Pemilihan dan PS antar peserta (sesama peserta). Kewenangan melakukan PSP dalam UU Pemilihan diberikan kepada Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Namun, dengan melihat karakteristik PSP yang terjadi di lapangan diberbagai daerah baik pedalaman, pegunungan, pesisir, kepulauan dan perbatasan akan jauh lebih efektif dan efesien apabila PSP antar peserta diselesaikan Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam). Sehingga, PSP antar peserta sebagaimana diatur pasal 142 huruf (a) dan Pasal 144 ayat (4) UU Pemilihan Pasal 62-66 Perbawaslu No 2 Tahun 2020, “dapat” diberikan kepada Panwascam usai mendapat “mandat” dari Bawaslu Kabupaten/Kota. Mandat Bawaslu Kabupaten/Kota yang diberikan kepada Panwascam tersebut ditetapkan dengan surat keputusan (SK) Bawaslu Kabupaten/Kota (pemberi mandat) usai berkonsultasi kepada Bawaslu Provinsi. Mekanisme PS antar peserta pemilihan dilakukan melalui musyawarah dengan acara cepat (MAC) terhadap peristiwa yang terjadi pada tahapan penyelenggara pemilihan dan mengakibatkan hak peserta pemilihan dirugikan secara langsung oleh peserta lainnya. Prosesnya, diselesaikan dan diputus ditempat peristiwa pada hari yang sama.Hal ini dilakukan karena menghindari sengketanya menjadi bias atau sengketanya sudah tidak relevan lagi, bahkan jika sengketanya tidak diselesaikan akan memakan banyak korban antar peserta pendukung tim pasangan calon yang bersengketa. Idealnya, durasi PS antar peserta melalui MAC ini diselesaikan secara cepat, pada saat terjadi peristiwa untuk memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan terhadap peserta, baik melalui tim kampanye maupun paslon sebagai pemohon.

Namun, fakta di lapangan dengan berbagai kondisi tertentu dan keadaan lain yang beragam terjadi di lapangan memungkinkan pengawas pemilihan menyelesaikan sengketa antar peserta diselesaikan dengan skema durasi maksimal 3 hari. Kondisi tertentu di atas terjadi, apabila rentang kendali wilayah terutama akses geografis yang sulit dijangkau atau akses komunikasi yang sulit atau keadaan yang menyebabkan pengawas pemilihan baik provinsi, kabupaten/kota maupun ditingkat kecamatan tidak dapat memutus penyelesaian sengketa pemilihan antar peserta pemilihan di hari yang sama. Apabila terjadi kondisi di atas, maka Panwascam dapat memutus paling lambat 3 hari, terhitung sejak permohonan penyelesaian sengketa antara peserta pemilihan dimohonkan pemohon. Peran Panwascam sebagai “juru damai” melakukan proses musyawarah acara cepat (MAC) antarpeserta diharapkan efektif. MAC ini, berbeda dengan proses musyawarah antara peserta dengan penyelenggara yang mengenal adanya proses musyawarah tertutup (baca: fungsi mediasi) dan musyawarah terbuka (baca: fungsi adjudikasi) melalui proses persidangan. MAC ini dimaksud sejatinya merupakan musyawarah untuk mufakat sebagai kepribadian luhur bangsa Indonesia.

Diharap, dengan menggelar MAC ini, para pihak baik pemohon dan termohon yang bersengketa bersepakat, dan kesepakatan tersebut dituangkan dalam Berita Acara (form model PSP-21) dan selanjutnya dituangkan dalam Putusan. Namun, jika dalam proses MAC para pihak tidak sepakat, Panwascam sebagai “pengadil” tetap memutus usai mendengar keterangan dan kesimpulan baik pemohon dan termohon, saksi, dan memeriksa bukti peristiwa di tempat kejadian (form model PSP-22).

Secara kolektif kolegial, Panwascam sebagai pemegang mandat dari pengawas pemilihan kabupaten/kota lewat Perbawaslu penyelesaian sengketa teranyar sebelum terbitnya Perbawaslu dalam kondisi bencana non-alam corona virus disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan pada 27 Maret 2020 lalu ini, diharap mampu menyelesaikan sengketa secara cepat dan sederhana dengan mengutamakan pendekatan musyawarah untuk mufakat melalui MAC. Kesepakatan antar peserta dalam MAC ini, selanjutnya merupakan putusan yang berkeadilan dengan tetap merujuk pada ketentuan peraturan/perundangan dan bersifat mengikat. Usai pembacaan putusan, panwascam berkewajiban menyampaikan petikan putusan paling lama satu hari berikutnya di sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.Secara kolektif kolegial, Panwascam memutus sengketa antar peserta dengan musyawarah acara cepat (MAC) terhadap antar peserta pemilihan yang merasa dirugikan secara langsung dari peserta lainnya, setelah mendapat mandat dan melaksanakan kewajibannya berkonsultasi dengan pengawas pemilihan kabupaten/kota. Hal ini, ditandai dengan pemberian mandat tersebut melalui penetapan surat keputusan (SK) usai konsultasi dengan Bawasalu Provinsi