Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmadja meminta inventarisasi persiapan dalam menyusun aturan teknis menjelang Pemilu Serentak 2024. Agung menyampaikan itu dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Identifikasi Isu-Isu Krusial Tahapan dan Non Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum – Kepala Biro Hukum dan Humas Bawaslu Agung Bagus Gede Bhayu Indraatmadja meminta inventarisasi persiapan dalam menyusun aturan teknis menjelang Pemilu Serentak 2024. Menurutnya, perlu menyesuaikan aturan pengawasan partai politik (parpol) dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55/PUU-XVIII/2020.

“Dalam waktu dekat KPU akan membuat tahapan. Terkait pendaftaran parpol tentu aturan pengawasannya perlu juga menyesuaikan dari putusan MK atas permohonan yang diajukan Partai Berkarya,” katanya dalam Diskusi Kelompok Terpumpun (DKT) Identifikasi Isu-Isu Krusial Tahapan dan Non Tahapan Pemilu Serentak Tahun 2024 di Jakarta, Kamis (17/3/2022).

Agung menyatakan, kesesuaian tahapan yang dibuat dalam Peraturan KPU (PKPU) dengan kesesuaian amanah putusan MK tersebut, memberikan penegasan pentingnya peraturan mengenai pendaftaran partai politik.

“Tentu juga Bawaslu perlu mempersiapkan aturan teknis dalam melakukan pengawasan pendaftaran parpol. Hal ini akan diperkaya para narasumber,” tuturnya.

Anggota Dewan Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini, Feri Amsari selaku Direktur Pusat Studi Konstitusi (PUSaKO) Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan Agus Riwanto dari Universitas Negeri Sebelas Maret selaku narasumber menegaskan beberapa hal, mulai persiapan hingga verifikasi administrasi. Sampai verifikasi faktual perlu dipersiapkan pengawasannya  dengan memperhatikan yang dilakukan KPU.

“Dari mulai pendaftaran sampai penetapan parpol sebagai peserta Pemilu 2024 pada setiap fase mempunyai potensi pelanggaran. Selain kewenangan Bawaslu dalam hal ini juga menjadi objek Pengadilan Tata Usaha Negara. Untuk sekiranya dibuat aturan yang berkesesuaian,” ungkap Titi.

Perlu diketahui, Putusan Nomor 55/PUU-XVIII/2020 tersebut menyebutkan bahwa partai politik yang telah lolos verifikasi Pemilu 2019 dan lolos/memenuhi ketentuan Parliamentary Threshold pada Pemilu 2019 tetap diverifikasi secara administrasi, tetapi tidak diverifikasi secara faktual. Bawaslu pun akan membuat Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) yang beriringan setelah dibuatnya penetapan tahapan lewat PKPU. Sumber : bawaslu.go.id