sengketa proses Pemilihan antar peserta dapat diselesaikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan.
|
Kapuas Hulu, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Kabupaten Kapuas Hulu Hawad Sriyanto Koordinator divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Hadiri rapat yang di selenggarakan Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu.
--
kegiatan rapat di sekretariat Bawaslu Kabupaten Kapuas Hulu ini membahas antara lain Teknik Persidangan Musyawarah Terbuka dan Tertutup serta Simulasi Penyelesaian Sengketa.
--
Selain Bawaslu Provinsi Kalbar Rapat ini juga mengundang Bawaslu Kota Singkawang, Bawaslu Kabupaten Bengkayang, Bawaslu Kabupaten Landak, Bawaslu Kabupaten Sanggau, Bawaslu Kabupaten Sintang dan Bawaslu Kabupaten Ketapang yang merupakan Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa. 23/9/2020
--
Hawad sapaanya, menjelaskan kepada jajaran bahwa penyelesaian sengketa proses Pemilihan antar peserta dapat diselesaikan oleh Pengawas Pemilu Kecamatan.
--
Sengketa proses Pemilu antar peserta dapat diselesaikan di tingkat kecamatan, hal ini merupakan mandat yang diberikan UU 10/2016 & Perbawaslu 2/2020 oleh Bawaslu Kabupaten kepada Panwaslu Kecamatan untuk melakukan mediasi terhadap pihak yang bersengketa, dengan asas acara cepat dan sederhana, jelasnya.
