|
Terdiri atas 5 Komisioner, 1 Kepala Sekretariat dan 1 Kepala Bagian
Struktur Organisasi dan Tata Kerja Tertua pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2019 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Sekretariat Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Dan Sekretariat Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan.
Tata Kerja dan Pola Hubungan Tertua pada Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2022 Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2020 tentang Tata Kerja dan Pola Hubungan Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/ Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara