PANWASLU KELURAHAN/DESA DILANTIK ARYANA MENGUCAPAKAN SELAMAT DAN UCAPKAN INI
|
Sambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Kalimantan Barat Syf Aryana Kaswamayana SSosI Anggota Bawaslu Kalbar Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Data dan Informasi menghadiri pelantikan dan pengambilan sumpah serta bimbingan teknis Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kelurahan/Desa se Kecamatan Sambas dalam rangka Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2020. Sabtu, 14/3/2020). Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik sebanyak 18 orang sesuai jumlah Desa se Kecamatan Sambas, 1 Desa terdiri 1 Panwaslu Kelurahan/Desa. Hadir dalam pelantikan ini yaitu Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Koordinator Divisi SDM dan Organisasi, Data dan Informasi Bawaslu Kabupaten Sambas, Kapolsek Sambas, Ketua PPK Sambas, Camat Sambas dan Ketua/Anggota serta jajaran Staf Sekretariat Panwaslu Sambas. Dalam sambutanya, Syf Aryana Kaswamayana SSosI menyatakan "Panwaslu Kelurahan/Desa merupakan ujung tombak dalam melakukan pengawasan dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020", sehingga Panwaslu Kelurahan/Desa yang dilantik harus profesional dan berintegritas dalam melakukan tugas pengawasan. Profesional dan beritegritas artinya Panwaslu Kelurahan/Desa bekerja sesuai peraturan perundang-undangan. Baca dan pahami Undang-undang Pilkada, Perbawaslu dan PKPU Pilkada serta peraturan perundang-undangan terkait. Panwaslu Kelurahan/Desa juga harus memahami teknologi karena sekarang Pengisian Form A sudah melakukan online atau daring (dalam jaringan). Pengawas Pemilu harus mencatat hasil pengawasan dalam kertas Form A dan juga secara online.