Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU MEMANGGIL

BAWASLU MEMANGGIL

PENGUMUMAN PENDAFTARAN CALON ANGGOTA PENGAWAS TPS (PTPS) DALAM PEMILIHAN BUPATI DAN WAKIL BUPATI TAHUN 2020.

Dalam rangka Pemilihan, Bupati dan Wakil Bupati tahun 2020, Bawaslu Se- Kalimantan Barat berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 Sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2019, bahwa Bawaslu membuka kesempatan bagi Warga Negara Indonesia yang memenuhi persyaratan untuk mendaftarkan diri sebagai calon Pengawas TPS (PTPS)

Persyaratan Pengawas TPS :

- Warga Negara Indonesia;

- Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun.

- Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

- Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil;

- Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, kepartaian, dan
pengawasan Pemilu;

- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atas atau sederajat;

- Pendaftar diutamakan berasal dari kelurahan/desa setempat;

- Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika;

- Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun pada saat mendaftar sebagai calon
Pengawas TPS;

- Mengundurkan diri jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
pada saat mendaftar sebagai calon;

- Tidak pernah dipidana penjara selama 5 (lima) tahun atau lebih, dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan;

- Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah
selama masa keanggotaan apabila terpilih; dan

- Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama Penyelenggara Pemilu

-- Bersedia melaksanakan pemeriksaan rapid test atau Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR atau menggunakan surat
keterangan bebas gejala seperti influensa yang dikeluarkan oleh dokter rumah sakit atau otoritas kesehatan dalam hal layanan
rapid test atau RT-PCR tidak tersedia.

Mengajukan surat lamaran yang ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan, dengan melampirkan:

  • Surat pendaftaran ditujukan kepada Panwaslu Kecamatan;
  • Foto copy Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-EL)/surat keterangan dari Disdukcapil yang masih berlaku;
  • Pas foto setengah badan terbaru ukuran 3 x 4 sebanyak 2 (dua) lembar;
  • Foto copy ijazah pendidikan terakhir yang disahkan oleh pejabat berwenang atau cukup menyerahkan fotocopy ijazah terakhir dengan menunjukkan ijazah asli;
  • Daftar Riwayat Hidup;
  • Surat pernyataan bermaterai;
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle