Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU KPU DAN KPID TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

BAWASLU KPU DAN KPID TANDATANGANI NOTA KESEPAHAMAN

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Provinsi Kalimantan Barat Menindaklanjuti Keputusan Bersama tentang Gugus Tugas Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan Penyiaran, dan Iklan Kampanye dalam Pilkada 2020 antara empat lembaga yakni Bawaslu RI, KPU RI, Dewan Pers dan KPI di Jakarta pada 28 September 2020, Bawaslu , KPU , dan KPID di Provinsi Kalimantan Barat langsung membuat MoU tersebut pada Selasa (02/10/2020).

Hadir Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah dan Koordinator Divisi Pengawasan Faisal Riza Bawaslu Kalbar, Ketua KPU Provinsi Kalbar Ramdan, Ketua KPID Iwan Kurinawan. Secara bergantian MoU yang telah disepakati ditandatangani sebagai bentuk komitmen dan kerja sama serta kesepahaman bersama atas pemberitaan selama Pilkada yang harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ruhermansyah dalam hal ini menyampaikan MoU ini sangat penting karena pengawasan atas pemberitaan di Media wajib menaati seluruh peraturan yang telah dibuat oleh KPU. Ia memberikan contoh pelanggaran seperti blocking segment yang dilarang oleh PKPU. Blocking segment sendiri adalah upaya kandidat atau tim kampanye memasang iklan yang berlebihan dan tidak sesuai dengan aturan yang telah dibuat. Begitu pula dengan waktu pemasangan iklan yang harus melihat ketentuan 14 hari sebelum masa tenang.

Sementara Kordiv Pengawasan Faisal Riza menjelaskan bahwa MoU ini harus menjadi dasar Bawaslu di tingkatan Kabupaten yang melaksanakan Pilkada agar dapat secara intens berkoordinasi dengan KPID dalam konteks pengawasan iklan dan pemberitaan kampanye. Agar, ketika ada indikasi pelanggaran pada tahapan tersebut dapat ditindak secara optimal.

berharap, kerja sama antara tiga lembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020 yang digelar di tengah pandemi Covid-19.
---
hal ini merupakan upaya mengoptimalisasi terhadap langkah pencegahan potensi pelanggaran dalam kampanye di media massa cetak maupun elektronik.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle