Bawaslu Kalbar Lakukan Supervisi Persiapan Pengawasan Penghitungan Surat Suara Ulang di Kab. Sekadau
|
Sekadau - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sekadau Pasca putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan penghitungan surat suara ulang (PSSU) Pilkada 2020 di Kab. Sekadau, Bawaslu Kalbar dan Bawaslu Kab. Sekadau melakukan persiapan Pengawasan PSSU.
Dalam upaya persiapan pengawasan, Anggota Bawaslu Kalbar, Faisal Riza melakukan supervisi ke Bawaslu Sekadau dalam rangka persiapan pengawasan PSSU pada Senin (5/4/2021).
Saat supervisi, Kordiv Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar, Faisal Riza memberikan arahan agar Bawaslu Kab. Sekadau menyiapkan diri dengan sebaik-baiknya agar kegiatan pengawasan PSSU nantinya berjalan lancar. Serta Faisal Riza menyampaikan tiga hal krusial yang perlu diawasi dengan baik.
"Ada tiga hal krusial yang perlu sahabat-sahabat Bawaslu Sekadau awasi secara baik saat PSSU, yaitu saat pembukaan kotak suara, saat penghitungan suara dan saat rekapitulasi penghitungan suara," kata Faisal Riza yang juga merupakan Koordinator Divisi Pengawasan dan Hubungan Antar Lembaga Bawaslu Kalbar.
Faisal Riza juga mengarahkan agar Bawaslu Kab Sekadau memastikan proses PSSU dilakukan sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Komisi Pemilihan Umum (KPU).