Bawaslu Kalbar bentuk gugus tugas
|
Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Provinsi Kalimantan Barat Kemarin (12/8), Bawaslu bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), dan Dewan Pers menandatangani Keputusan Bersama (Kepber) tentang Pengawasan dan Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
Kepber itu menetapkan, salah satunya, pembentukan Gugus Tugas Pemantauan Pemberitaan, Penyiaran, dan Iklan Kampanye Pilkada 2020 Melalui Lembaga Penyiaran, Perusahaan Pers Cetak dan Siber.
hal inilah yang mendasari Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Koordinator Pengawasan & Hubal Faisal Riza dalam menjalankan tugas pengawasannya, khususnya di masa kampanye mendatang Bawaslu Kalbar harus bersinergi dengan KPID dan KPPAD utamanya yang beririsan dengan kampanye Pilkada.
Faisal Riza berharap, kerja sama antarlembaga ini dapat mencegah terjadinya pelanggaran kampanye di media massa selama Pilkada 2020. Apalagi, pilkada dilaksanakan di tengah situasi wabah virus corona (Covid-19) sehingga ada sejumlah perubahan regulasi yang pelaksanaannya harus diawasi.
Peran serta dan partisipasi media dalam pengawasan dan pemantauan pemberitaan, penyiaran, dan iklan kampanye juga sangat membantu kerja-kerja pengawasan dan penegakan hukum pemilihan.