Lompat ke isi utama

Berita

AWASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPD DAN DPRD, BAWASLU KALBAR AKAN PASTIKAN PROSES SESUAI ATURAN

AWASI PENDAFTARAN CALON ANGGOTA DPD DAN DPRD, BAWASLU KALBAR AKAN PASTIKAN PROSES SESUAI ATURAN

Pontianak- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat melakukan pengawasan Pengajuan Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pendaftaran Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Provinsi Kalimantan Barat untuk Pemilu Serentak 2024, Kamis (04/05/2023), di Kantor KPU Provinsi Kalbar.

Ketua Bawaslu Provinsi Kalbar Mursyid Hidayat mengatakan pendaftaran bakal calon tersebut akan diawasi secara ketat, mengingat tahapan ini cukup krusial.

“Bawaslu akan melakukan pengawasan melekat setiap harinya. Kami telah instruksikan juga keseluruh jajaran kami yang ada di 14 Kabupaten dan Kota se-Kalbar agar fokus pada setiap proses tahapan,” ucapNya.

Dayat juga mengungkapkan bahwa Bawaslu Kalbar telah memberikan surat himbauan kepada KPU Provinsi Kalbar terkait beberapa hal yang harus menjadi perhatian dalam proses ini salah satunya ialah untuk memastikan Aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dapat berfungsi dengan baik.

“Kami telah memberikan surat himbauan secara resmi ke KPU Kalbar . Ada beberapa catatan yang harus menjadi perhatian kita bersama terkait proses pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini, contohnya KPU harus memastikan Silon itu berfungsi dengan baik agar supaya proses ini menjadi efektif, efisien, dan juga akurat,” ungkap Dayat.

Senada dengan hal tersebut Anggota Bawaslu Provinsi Kalbar Agnesia Ermi yang juga hadir secara langsung mengatakan KPU Kalbar harus menjalankan proses tahapan pendaftaran bakal calon sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Kami hadir disini melakukan pengawasan untuk memastikan seluruh proses yang dijalankan KPU Kalbar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Kami juga mengharapkan peran serta masyarakat turut terlibat mengawasi tahapan ini,” ujarNya.

Lebih lanjut Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalbar ini juga menghimbau KPU Kalbar untuk profesional dan bersikap adil dalam menerima pendaftaran bakal calon DPD maupun pendaftaran bakal calon DPRD.

“Memastikan petugas pendaftaran, penerimaan berkas atau dokumen dan verifikator berkas atau dokumen bekerja secara profesional dan memperlakukan bakal calon peserta secara sama,” tutup Ermi.

Sebagai informasi, pengawasan pengajuan dan pendaftaran bakal calon ini telah berlangsung sejak 1 Mei dan akan berakhir pada 14 Mei 2023.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle