Lompat ke isi utama

Berita

Awasi Coklit Sesuai Prosedur

Awasi Coklit Sesuai Prosedur

Ketapang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Provinsi kalimantan Barat Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalbar, Hawad Sriyanto, SH, MPdK didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Agnesia Ermy, SPd dalam kunjungannya di sekretariat Panwascam Simpang Dua-Ketapang menuturkan pengawasan terhadap pelaksanaan tahapan Coklit setidaknya ada dua hal potensi pelanggaran yang kemungkinan akan terjadi.

"Setidaknya semasa Coklit ini, ada dua hal berpotensi kemungkinan dilanggar. Kemungkinan yang akan terjadi adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) tidak melakukan coklit atau melakukan coklit, tapi tidak sesuai dengan prosedur, termasuk pelaksanaan protokol kesehatan Covid-19” tutur  Ketua Panwaslu Kalbar periode 2012 ini.

Kata Hawad, pada masa pandemi Covid-19 kali ini, tentu coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD) dan mengkonsumsi suplemen. Petugas PPDP juga diwajibkan mengikuti protokol kesehatan.

Lebih jauh, Ia menuturkan PPDP nantinya akan melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) dengan 11 cara, diantaranya  mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; mencoret Pemilih yang telah meninggal; mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI/Polri:  mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;  mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;  mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;  dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat.

  • PPD di Kecamatan Simpang Dua, Ketapang mengawasi coklit
  • Dokumentasi Sebelum terjun mengawasi coklit, selalu gunakan APD.
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle