Analisis Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses Pemilu
|
Bawaslu Provinsi Kalbar dalam hal ini Divisi Hukum mengadakan pertemuan tatap muka zona II. Ada 4 (empat) kabupaten/kota yang mengikuti kegiatan ini yakni Bawaslu Kabupaten Sanggau, Kota Pontianak, Kubu Raya dan Landak. Bertindak sebagai tuan rumah yakni Bawaslu Kabupaten Sanggau pada hari Selasa, (09/08/2022).
Tema yang diusung dalam pertemuan adalah “Analisis Potensi Pelanggaran dan Sengketa Proses pada Tahapan Pendaftaran Pemilu 2024â€.
Hadir juga dalam pertemuan Ketua Bawaslu Provinsi, Ruhermansyah, SH sekaligus membuka kegiatan rapat ini. Pemberi materi diberikan oleh Alipius, SH, Ketua Bawaslu Kabupaten Sanggau. Adapun point-point yang disampaikan mencakup; potensi pelanggaran administrasi, potensi pelanggaran kode etik, potensi pelanggaran UU lainnya dan potensi sengketa proses.
Dalam arahannya, Ruhermansyah menjelaskan perlu adanya pemahaman yang sama dalam mengkaji dan menganalisis Undang-undang maupun Peraturan Bawaslu (Perbawaslu). “Pada pertemuan ini kita bersama-sama mencoba menenukan pasal-pasal yang dianggap multi tafsir. Pasal tersebut dapat dianakisis dan dikaji sehingga dapat ditemukan pengertian yang uruh dan berkeadilan†ungkap Kordiv Hukum, Humas, dan Datin Bawaslu Provinsi Kalbar ini.