Lompat ke isi utama

Berita

SIARAN PERS PEMANTAU PEMILU

SIARAN PERS PEMANTAU PEMILU

Jakarta, Badan Pengawas Pemilu – Badan Pengawas Pemilu resmi keluarkan Peraturan Bawaslu
(Perbawaslu) tentang Pemantau Pemilu. Salah satu isinya, organisasi masyarakat (Ormas) tidak berbadan
hukum dapat mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Hal ini menjadi solusi atas banyaknya dorongan
komunitas yang ingin memantau penyelenggaraan Pemilu, namun tidak berbadan hukum.
Sebelumnya, Organisasi masyarakat yang tidak berbadan hukum tidak dapat menjadi pemantau Pemilu
berdasarkan Bab II tentang Persyaratan Pemilu, pasal 2 ayat (1) sampai ayat (3) Perbawaslu Nomor 4 Tahun
2018 yang kemudian diubah melalui Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2023. Hal ini tertuang dalam pasal 2 ayat
(2) Perbawaslu Nomor 1 tahun 2023:
Selain pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemantau Pemilu dapat
berupa organisasi kemasyarakatan tidak berbadan hukum yang terdaftar pada
Pemerintah atau pemerintah daerah.
Terobosan ini merujuk pada ketentuan pasal pasal 435 ayat (2) dan pasal 437 ayat (2) UU No. 7 Tahun
2017 tentang Pemilu yang mencantumkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dari Pemerintah atau
pemerintah daerah sebagai salah satu kelengkapan persyaratan administrasi pemantau Pemilu.
SKT adalah surat keterangan bagi Ormas tidak berbadan hukum yang terdaftar di Badan Kesatuan Bangsa
dan Politik (Kesbangpol) sehingga dimaknai Ormas yang tidak berbadan hukum namun terdaftar di
Kesbangpol, bisa mendaftar sebagai pemantau Pemilu. Melalui Perbawaslu ini, pintu partisipasi masyarakat
untuk menjadi Pemantau Pemilu dibuka seluas-luasnya.
Syarat Menjadi Pemantau Pemilu
Berdasarkan Perbawaslu No 1 Tahun 2023, Pemantau Pemilu harus memenuhi 3 persyaratan yakni a)
bersifat independen; b) mempunyai sumber dana yang jelas, dan c) teregistrasi dan memperoleh izin dari
Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan cakupan wilayah
pemantauannya. Registrasi ini dibuktikan melalui akreditasi Pemantau.
Dalam melakukan pendaftaran pemantau, organisasi masyarakat/komunitas memuat 7 kelengkapan
administrasi yang terdiri dari: a) profil organisasi/Lembaga; b) memiliki surat keterangan terdaftar dari
pemerintah atau pemerintah daerah, atau memiliki pengesahan badan hukum yayasan atau badan hukum
perkumpulan, c) nomor pokok wajib pajak organisasi/lembaga, d) nama dan jumlah anggota pemantau
Pemilu, e) alokasi anggota pemantau Pemilu yang akan ditempatkan ke daerah, f) rencana dan jadwal
kegiatan pemantauan serta daerah yang ingin dipantau; dan g) nama, surat keterangan domisili, dan
pekerjaan penanggung jawab pemantau Pemilu yang dilampiri pas foto diri terbaru.
Bawaslu pun membuka meja layanan pemantau kantor Bawaslu masing-masing daerah, jika lembaga yang
akan mendaftar mengalami kesulitan registrasi. Setelah kelengkapan administrasinya memenuhi syarat,
maka dalam waktu paling lama 14 hari, lembaga tersebut akan diberikan akreditasi Pemantau Pemilu.

Jumlah Lembaga Pemantau Pemilu Tahun 2024
Hingga saat ini (2/2/2023), jumlah pemantau nasional yang terakreditasi di Bawaslu s
jumlah pemantau lokal provinsi sebanyak 8 lembaga, dan jumlah pemantau lokal kabupa
26 lembaga. Jumlah ini diproyeksikan akan mengalami peningkatan hingga akhir m
H-7 hari pemungutan suara.

Lampiran
Daftar Pemantau Nasional

  1. Jaringan Pendidikan Pemilih Untuk Rakyat (JPPR)
  2. Pemuda Muslimin Indonesia (PMI)
  3. Laskar anti korupsi indonesia (LAKI)
  4. Pengurus Besar Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PB PMII)
  5. Pemantau Demokrasi Pelita Sayap Putih
  6. Netfid Indonesia
  7. Lentera Studi Pemuda Indonesia (LSPI)
  8. Perludem
  9. Kesatuan Mahasiswa Hindu Dharma Indonesia (KMHDI)
  10. Lembaga studi visi nusantara (Vinus)
  11. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI)
  12. KORPS HMI-WATI pengurus besar himpunan mahasiwa islam (KOHATI PB
  13. Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI)
  14. Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI)
  15. Progressive Democracy Watch (PRODEWA)
  16. Poros Sahabat Nusantara (POSNU)
  17. Rumah Pemberdayaan Indonesia
  18. Pijar Kedilan
  19. Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR)
  20. KIPP Indonesia
  21. Parwa Institute
  22. Gerakan Pemuda Marhaenis
  23. Kopel Indonesia
  24. Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM)
  25. PMKRI
  26. Fata Institute
  27. Jaringan Rakyat untuk Demokrasi dan Pemilu (JRDP)
  28. Laskar Anak Bangsa Anti Korupsi Indoensia (LABAKI)
  29. Forum Demokrasi Milenial (FDM)
  30. Democracy And Electoral Empowertment Partnership (DEEP)
  31. Komite Independen Sadar Pemilu (KISP)
  32. Forum Strategis Pembangunan Sosial (FORES)
  33. Asa Indonesia
  34. Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK Jabar)
  35. Indonesia Youth Epocentrum
  36. Perhimpunan Indonesia untuk Buruh Migrant (Migrant Care)
  37. Kata Rakyat
toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle