Perkuat Pengawasan PDPB, Bawaslu Maksimalkan Peran Kehumasan di Masa Non-Tahapan
|
KALIMANTAN BARAT — Bawaslu Kalbar Gelar Rapat Koordinasi Pengawasan PDPB Triwulan III dan Evaluasi Kehumasan secara daring melalui Zoom Meeting pada Rabu (16/9/2026), yang membahas urgensi pengawasan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) serta optimalisasi peran kehumasan dalam mendukung pengawasan di masa non-tahapan Pemilu dan Pemilihan.
Pengawasan terhadap Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas data pemilih sekaligus memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi. Meskipun berada di luar tahapan Pemilu dan Pemilihan, proses pemutakhiran data pemilih perlu terus mendapat perhatian agar data pemilih tetap akurat, mutakhir, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Bagi Bawaslu, pengawasan PDPB tidak hanya berkaitan dengan pencermatan terhadap data pemilih, tetapi juga menjadi bagian dari upaya pencegahan potensi persoalan yang dapat muncul dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan berikutnya. Data pemilih yang akurat merupakan salah satu fondasi penting dalam mewujudkan penyelenggaraan demokrasi yang berkualitas.
Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Yosef Harry Suyadi dalam via Zoom menekankan bahwa pengawasan PDPB perlu dilakukan secara berkelanjutan dan tidak berhenti hanya karena tahapan Pemilu atau Pemilihan sedang tidak berlangsung. Menurutnya, keberlanjutan pengawasan terhadap data pemilih menjadi bagian penting dalam memastikan setiap warga negara yang memenuhi syarat tetap terlindungi hak pilihnya.
Dalam pelaksanaannya, pengawasan PDPB juga membutuhkan keterlibatan berbagai pihak, termasuk masyarakat. Partisipasi masyarakat diperlukan untuk memberikan informasi apabila terdapat perubahan data, seperti pemilih yang meninggal dunia, perubahan domisili, pemilih yang telah memenuhi syarat, maupun informasi lain yang berkaitan dengan status pemilih.
Di sisi lain, peran kehumasan Bawaslu menjadi semakin strategis dalam mendukung pengawasan tersebut. Kehumasan bukan sekadar menyampaikan informasi mengenai kegiatan kelembagaan, tetapi juga menjadi etalase utama Bawaslu dalam membangun komunikasi dengan publik.
Melalui berbagai kanal komunikasi, Bawaslu dapat memberikan edukasi mengenai pentingnya data pemilih yang akurat, menyampaikan informasi terkait pengawasan PDPB, serta mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam mengawal hak pilihnya.
Masa non-tahapan bukan berarti pengawasan berhenti. Justru pada periode inilah ruang edukasi dan komunikasi publik dapat dimaksimalkan secara berkelanjutan. Informasi yang dikemas secara sederhana, informatif, dan mudah dipahami dapat membantu masyarakat mengenali pentingnya memastikan data dirinya tetap sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kehumasan juga memiliki peran dalam memperkuat keterbukaan informasi publik. Publik perlu mengetahui bagaimana Bawaslu menjalankan fungsi pengawasan, termasuk dalam melakukan pencegahan dan mengawal proses pemutakhiran data pemilih secara berkelanjutan.
Komunikasi publik yang konsisten diharapkan dapat membangun pemahaman bahwa menjaga kualitas data pemilih bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.
Dengan sinergi antara pengawasan yang berkelanjutan, edukasi publik, keterbukaan informasi, dan partisipasi masyarakat, Bawaslu dapat terus menjaga kepercayaan publik sekaligus memperkuat fondasi demokrasi.
Pengawasan tetap berjalan, informasi tetap disampaikan, dan partisipasi masyarakat terus dibangun. Karena mengawal demokrasi bukan hanya dilakukan saat tahapan Pemilu berlangsung, tetapi juga dimulai dari memastikan setiap warga negara tetap memiliki ruang untuk menggunakan hak pilihnya.
Penulis dan Foto: Denny dan Sufindi
Editor: Humas Bawaslu Kalbar