Lompat ke isi utama

Berita

PENYELENGGARA MEMASUKI BABAK BARU PILKADA SERENTAK 9 Des 2020

PENYELENGGARA MEMASUKI BABAK BARU PILKADA SERENTAK 9 Des 2020

Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum- Pemerintah dan DPR sepakat hari pemungutan suara pilkada serentak akan dilakukan pada 9 Desember 2020. Keputusan tersebut diambil melalui kesepakatan rapat kerja (raker) dan rapat dengar pendapat (RDP) yang berlangsung secara virtual, kemarin, antara Komisi II, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), penyelenggara pemilu mulai Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Kita menerima usulan Mendagri, Pilkada lanjutan 9 Desember 2020, dengan catatan nanti sebelum KPU memasuki atau memulai tahapan, kita perlu ada keputusan bersama lagi untuk evaluasi situasi terakhir pandemi. Kalau misalnya, kurvanya sudah menurun, kita bisa optimis tidak perlu mengambil keputusan baru. Kecuali, pada saat itu, pemerintah memperpanjang masa tanggap darurat. Kita tentu tidak punya pilihan lain. Baru masuk ke opsi yang kedua,” tandas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung pada RDP tersebut. Mendagri Tito Karnavian sempat mengusulkan, pelaksanaan pilkada pada Desember 2020 dapat terlaksana apabila masa darurat bencana korona hingga 29 Mei 2020 tidak diperpanjang. Artinya, saat itu KPU sudah bisa kembali memulai 4 tahapan pilkadanya yang sempat ditunda karena pandemi virus korona atau covid-19. Semangatnya optimistis kami berharap pilkada tetap dilangsungkan pada 2020, yaitu di Desember. Jikalau belum bisa, selambat-lambatnya harus dilaksanakan pada 2021, Ketua Bawaslu Abhan yang turut menghadiri secara virtual (daring) menyampaikan, pihaknya harus mendapatkan kepastian kapan pastinya penundaan pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 tersebut dilaksanakan. Pasalnya, kata Abhan, kepastian itu akan mempengaruhi kepastian hukum dalam penegakan hukum pemilu. Abhan mencontohkan, terkait aturan pelarangan mutasi jabatan oleh kepala daerah harus mendapatkan kepastian hukumnya. Kepastian adalah bagian dari asas pemilu. Kepastian tahapan bagi penyelenggara ini adalah bagian yang dibutuhkan. Yang terpenting adalah kepastian tahapan dan kepastian hukum

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle