Lompat ke isi utama

Berita

BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN BARAT INGATAN KEPALA DESA KARENA SANGAT RAWAN LAKUKAN PIDANA PEMILU

BAWASLU PROVINSI KALIMANTAN BARAT INGATAN KEPALA DESA KARENA SANGAT RAWAN LAKUKAN PIDANA PEMILU

Kayong Utara, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat - laksanakan rapat kerja teknis penanganan pelanggaran tahapan Pemutakhiran dan Penyususnan Daftar Pemilih Pemilu 2024. Hal tersebut merupakan upaya yang dilakukan sedini mungkin guna melakukan Langkah pencegahan khususnya terkait netralitas kepala desa pada Pemilu maupun Pemilihan Tahun 2024 serta melakukan upaya peningkatan partisipasi.

Mohammad, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat memberikan materi terkait pelanggaran-pelanggaran yang mungkin berpotensi akan terjadi terutama pada kalangan Kepala Desa. Menurut penjelasannya, jelang Pemilu kegiatan dukung mendukung menjadi hal yang sangat lumrah terjadi. Selain Anggota TNI/POLRI dan Pegawai Negeri Sipil (PNS), profesi Kepala Desa juga dilarang untuk terlibat dalam kegiatan politik dalam Pemilu maupun Pemilihan. Menjadi perhatian kita semua bahwa dewasa ini justru yang banyak melakukan pelanggaran terhadap netralitas ASN adalah Kepala Desa, sehingga penting untuk dilakukan penguatan aspek kepemiluan kepada Kepala Desa kita.

Kegiatan ini berlangsung sangat interaktif baik peserta maupun pemateri. Adapun peserta dalam giat ini yaitu Ketua dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, serta Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten se-Kalimantan Barat, Kepala Desa se-Kabupaten Kayong Utara, tak lupa Panwascam se-Kayong Utara. Pada kesempatan ini juga hadir Narasumber Anggota KPU Provinsi Kalimantan Barat dan Anggota KPAD Kalimantan Barat.

Selain memberikan penguatan tentang netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pemilu maupun Pemilihan, narasumber dari berbagai latar belakang tersebbut juga menjelaskan tentang dasar hukum sampai dengan sanksi serta larangan Kepala Desa. Harapannya informasi yang berimbang dari segala aspek penyelenggara Pemilu maupun stakeholder yang terlibat dapat memberikan penguatan pemahaman yang signifikan sehingga pelanggaran terhadap Netralitas ASN khususnya Kepala Desa dapat diminimalisir.18 Januari 2023)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle