Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalbar dan Pemuda Katolik Perkuat Sinergi Pengawasan Partisipatif Melalui Nota Kesepahaman

foto bersama dan penandatanganan MOU bersama pemuda katolik dan bawaslu kalbar

PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat resmi menjalin kerja sama strategis dengan Komisariat Daerah (Komda) Pemuda Katolik Kalimantan Barat. Sinergi ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) yang berlangsung di Kota Pontianak pada Jumat, 17 April 2026.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat, dan Ketua Komda Pemuda Katolik Kalbar, Hubertus Vincentius Wake. Kerja sama ini berfokus pada penguatan pengawasan partisipatif guna menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) dan Pemilihan yang berintegritas serta demokratis di wilayah Kalimantan Barat.

Mendorong Peran Aktif Masyarakat

Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat, menyampaikan bahwa keterlibatan organisasi kemasyarakatan seperti Pemuda Katolik sangat krusial dalam melakukan pencegahan pelanggaran dan sengketa proses Pemilu.

"Bawaslu memiliki tugas mandiri untuk melakukan pencegahan. Dengan menggandeng Pemuda Katolik, kami berharap partisipasi masyarakat dalam pengawasan semakin meningkat, terutama melalui jalur pendidikan dan pengabdian masyarakat," ujar Mursyid.

Senada dengan hal tersebut, Hubertus Vincentius Wake menegaskan komitmen Pemuda Katolik Kalbar untuk berkontribusi aktif dalam mengawal proses demokrasi. Menurutnya, anggota Pemuda Katolik siap menjadi motor penggerak pengawasan di akar rumput.

Ruang Lingkup Kerja Sama

Nota Kesepahaman yang berlaku selama tiga tahun ini mencakup enam poin utama ruang lingkup kerja sama, di antaranya:

  • Pendidikan dan Penelitian: Pelaksanaan kajian isu kepemiluan dan pengabdian kepada masyarakat.
  • Penguatan Kapasitas: Keterlibatan anggota Pemuda Katolik dalam Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif (SKPP).
  • Literasi Demokrasi: Penguatan program Pojok Pengawasan dan partisipasi dalam isu pengawasan di lingkungan akademik.

Mitigasi dan Penyelesaian Perselisihan

Dalam dokumen tersebut, kedua belah pihak juga menyepakati klausul force majeure yang mencakup bencana alam, non-alam, hingga masalah teknis. Selain itu, jika terjadi perbedaan penafsiran di masa mendatang, PARA PIHAK sepakat untuk mengedepankan musyawarah mufakat demi menjaga semangat kemitraan yang saling menguntungkan.

Acara penandatanganan ini diakhiri dengan tukar menukar dokumen naskah kerja sama yang telah dibubuhi materai dan cap dinas kedua lembaga, menandai dimulainya babak baru kolaborasi pengawasan Pemilu di Kalimantan Barat.


Penulis dan Foto: IMAM SUBKY
Editor: humas bawaslu kalbar


 

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle