Bawaslu Deklarasi Pemilu Ramah Akses Disabilitas, Dihadiri Putri Ariani
|
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyelenggarakan Deklarasi Pemilu Ramah Disabilitas, Kamis (6/7/2023) di Jakarta. Deklarasi ini dilakukan Bawaslu bersama Komisi Nasional Disabilitas (KND), Pusat Pemilihan Umum Akses (PPUA), dan Persatuan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI). Deklarasi ini bertujuan melakukan kolaborasi untuk pencegahan, pengawasan, dan menindaklanjuti segala pelanggaran yang terjadi pada hak-hak politik disabilitas pada Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif.
Dalam acara deklarasi yang digelar di Hotel Sahid Jaya, gadis tuna netra peraih golden buzzer di ajang pencarian bakat America's Got Talent, Putri Ariani, turut hadir dan membacakan poin-poin deklarasi. "Meningkatkan kesadaran dan pemahaman yang benar dan sama tentang kesetaraan penyandang disabilitas dan ragamnya di sektor kepemiluan," ucap Putri membacakan poin deklarasi. "Meningkatkan pengawasan partisipatif hak-hak politik penyandang disabilitas dalam Pemilu Serentak Tahun 2024 secara inklusif," lanjutnya.
Deklarasi ini juga disebut berkomitmen mendukung pemilu yang aman, tertib, damai, berintegritas, tanpa hoaks, ujaran kebencian, politisasi SARA, dan politik uang. Bawaslu disebut akan menindaklanjuti deklarasi ini dengan melakukan kerjasama bersama organisasi penyandang disabilitas di setiap provinsi dan kabupaten/kota. Salah satu bentuk nyata tindak lanjut dari deklarasi ini antara lain melibatkan organisasi penyandang disabilitas untuk penyediaan juru bahasa isyarat (deaf interpreter) pada setiap tahapan pemilu. Kepada awak media, Putri berharap agar pelaksanaan Pemilu 2024, mulai dari sosialisasi, kampanye, hingga pemungutan suara di TPS, ramah disabilitas.
"Putri cuma mau bilang, we are able (kita semua mampu), we are capable (kita semua sanggup), and we are equal (kita semua setara)," ujar Putri. Pemilu 2024 menjadi debut bagi gadis kelahiran 31 Desember 2005 itu menggunakan hak pilihnya. "Semoga 2024 nanti pemilunya ramah disabilitas, aksesibel, dan sesuai sama deklarasi," ia menambahkan. Sebagai informasi, sebanyak 1.101.178 pemilih disabilitas dipastikan memiliki hak pilih pada Pemilu 2024, berdasarkan penetapan rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI pada Minggu (2/9/2023). Jumlah ini mencakup 0,54 persen dari seluruh pemilih yang masuk dalam DPT Pemilu 2024.
Sebelumnya, KPU mengeklaim bahwa para pemilih disabilitas ini akan diberikan layanan maksimal pada hari pemungutan suara, mulai dari lokasi TPS yang aksesibel, antrean yang ramah, hingga desain surat suara yang memudahkan pemilih disabilitas. Tuna netra, misalnya, disebut bakal diizinkan KPU untuk ditemani pendamping ke bilik suara. "Yang mendampingi harus mengisi form, dulu namanya form untuk pendampingan, bagi pemilih yang membutuhkan pendampingan," ujar Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos dalam diskusi di Kementerian Dalam Negeri, Senin (20/2/2023). "Mereka boleh memilih siapa yang mendampingi, dan yang mendampingi harus merahasiakan pilihan yang didampingi di dalam bilik suara," ia menambahkan.
Khusus pemilih tuna netra, Betty menyebut bahwa KPU menyiapkan surat suara presiden-wakil presiden dan calon anggota DPD berhuruf braille. "Itu yang available disiapkan dengan huruf braille. Tapi di sisi lain tidak semua tuna netra bisa baca braille," kata Betty. "Sehingga kami akan meneruskan terkait dengan membolehkan mereka yang disabilitas atau yang tak mampu untuk didampingi masuk ke bilik suara," sambung eks Ketua KPU DKI Jakarta tersebut. Sementara itu, bagi pemilih tuna rungu, misalnya, KPU akan melakukan bimbingan teknis kepada Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) cara melayani mereka, lagi-lagi jika KPU mendapatkan data akurat soal keberadaan pemilih disabilitas berdasarkan proses coklit.
Pakai Bahasa Isyarat Juga "Mereka akan ditepuk pundaknya (tidak dipanggil seperti pemilih pada umumnya). Itu sudah ada mekanisme untuk teman-teman disabilitas (rungu) sepanjang kita ketahui disabilitasnya," kata Betty. KPU juga sebelumnya mengeklaim bakal melakukan proyeksi TPS untuk mengupayakan akses yang paling memudahkan pemilih disabilitas, meski upaya ini mungkin terkendala situasi geografis di beberapa tempat seperti di permukiman padat penduduk Ibu Kota. "Sebisa mungkin kami mendapatkan data ini (disabilitas) supaya, mungkin, yang menggunakan kruk jangan jauh-jauh amat dari rumahnya, atau kalau bisa TPS-nya tidak diletakkan/dialokasikan di lapangannya berumput tebal dan berbatu," lanjutnya memberi contoh.
Bisa Dipidana jika Mundur Tiba-tiba "Untuk disabilitas (fisik), ibu hamil, menyusui, orang tua, itu juga tidak ikut antrean. Kalau mereka masuk dalam DPT (Daftar Pemilih Tetap), tentu akan kita persilakan terlebih dahulu," tutup Betty.