Bawaslu Kubu Raya Gelar Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa, Agnesia Ermi Tekankan Pentingnya Akurasi Risalah
|
KUBU RAYA — Dalam upaya meningkatkan profesionalisme dan kesiapan menghadapi potensi sengketa pemilu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kubu Raya menyelenggarakan "Kegiatan Penguatan Kapasitas Penyelesaian Sengketa: Tingkatan Pemahaman Teknis Penulisan Risalah dan Notulen" pada Kamis, 22 Oktober 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Kubu Raya ini dibuka secara resmi oleh Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Agnesia Ermi. Dalam sambutannya, Agnesia menekankan bahwa penyelesaian sengketa proses pemilu bukan hanya soal pengambilan keputusan, tetapi juga menuntut tertib administrasi yang kuat. Penulisan risalah dan notulen persidangan atau mediasi yang akurat menjadi instrumen hukum yang sangat krusial jika terjadi gugatan lebih lanjut.
Untuk memberikan pemahaman teknis yang mendalam dan komprehensif, Bawaslu Kubu Raya menghadirkan praktisi hukum langsung dari lembaga peradilan. Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Pontianak, Andy Robert, S.Sos., hadir sebagai narasumber utama.
Dalam materinya, Andy Robert membedah teknik penulisan risalah yang sesuai dengan standar peradilan. Ia menyoroti pentingnya objektivitas, detail kronologi, dan pencatatan setiap pernyataan para pihak secara presisi. Kehadiran narasumber dari Pengadilan Negeri ini diharapkan mampu memberikan perspektif baru bagi jajaran Bawaslu Kubu Raya agar dokumen risalah yang dihasilkan memiliki pembuktian yang kuat dan sah di mata hukum.
Melalui bimbingan teknis ini, Bawaslu Kabupaten Kubu Raya menargetkan seluruh jajarannya, terutama bagian penyelesaian sengketa, memiliki kapasitas yang mumpuni dalam mengawal proses demokrasi dengan landasan administratif yang tidak dapat terbantahkan.
Penulis dan Foto: Nur
Editor: Humas Bawaslu Kalbar