Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kalbar dan Kwarda Pramuka Perkuat Sinergi, Bahas Pembentukan Saka Adhyasta dan Tindak Lanjut MoU

Foto Bersama Bawaslu Kalbar dan Kwarda Kalbar

Ketua Bawaslu Kalbar Mursyid Hidayat dan Plt Kepala Sekretariat. Siska A. Yusra berserta jajaran kwarda dan sekretariat bawaslu kalbar berfoto bersama sesaat setelah audiensi dengan Kwarda Gerakan Pramuka Kalimantan Barat (6/7/2026)

PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menyambut hangat kunjungan kerja dan silaturahmi dari Kwartir Daerah (Kwarda) Gerakan Pramuka Kalimantan Barat. Kunjungan strategis ini diterima langsung oleh Ketua Bawaslu Kalbar beserta Plt. Kepala Sekretariat Bawaslu Kalbar di ruang kerjanya, dalam rangka memperkuat sinergi kelembagaan antara pengawas pemilu dan gerakan kepanduan di Bumi Khatulistiwa.

Audiensi Bawaslu Kalbar dan Kwarda Kalbar

Dalam pertemuan tersebut, delegasi dari Kwarda Kalbar diwakili oleh jajaran pengurus inti, di antaranya:

  • Dr. H. Rahmat Satria, S.H., M.H. (Waka Bidang Kerjasama Kwarda Kalbar)
  • Darwin, M.Pd. (Sekretaris Bidang Kerjasama)
  • Dwi Syafruddin, S.Hut. (Wakil Sekretaris Kwarda)
  • Saidina Ali, M.Pd. (Anggota Bidang Kerjasama)

Agenda utama dalam pertemuan ini difokuskan pada dua hal penting, yakni pembahasan teknis mengenai rencana pembentukan Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu di Kalimantan Barat, serta evaluasi dan tindak lanjut dari Nota Kesepahaman (MoU) yang telah terjalin antara kedua belah pihak.

Melalui pembentukan Saka Adhyasta, Bawaslu dan Kwarda Kalbar berharap dapat melibatkan generasi muda, khususnya para anggota Pramuka, untuk turut serta mengambil peran aktif dalam pengawasan partisipatif. Kolaborasi ini diharapkan mampu menciptakan iklim demokrasi yang lebih bersih, jujur, dan adil di Provinsi Kalimantan Barat.   

Audiensi Bawaslu Kalbar dan Kwarda Kalbar

Penulis dan Foto: Oby

Editor: Humas Bawaslu Kalbar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle