Pontianak, Bawaslu Kalbar– Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melalui Pengawas Desa Kelurahan, Panwaslu, dan Bawaslu Kabupaten/Kota telah melakukan pengawasan terhadap proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih yang dilakukan oleh Pantarlih di seluruh Kabupaten/Kota di Provinsi Kalimantan Barat.
Pada periode 24 Juni -24 Juli 2024, Bawaslu Kalbar beserta jajaran di bawah melakukan pengawasan secara melekat terhadap proses coklit yang dilakukan oleh Pantarlih.