Bahwa sehubungan dengan belum tercapainya Keterwakilan pendaftar perempuan minimal 30% (Tiga Puluh Persen) dari jumlah pendaftar, maka Tim Seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat berdasarkan Keputusan Bawaslu Nomor 385/HK.01/k1/10/2022 atas kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, membuka perpanjangan pendaftaran sebagai bakal calon anggota bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan persyaratan sebagai berikut : di beberapa Kecamatan pada pendaftaran panwascam belum terpenuhi, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bintan memperpanjang masa pendaftaran seleksi Calon Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat :