Salah satu kewenangan Bawaslu adalah menyelesaikan sengketa proses yang terjadi dalam pemilihan. Pada tahapan pencalonan, sengketa kerap terjadi antara sesama peserta atau peserta dengan penyelenggara. Dalam hal ini, Bawaslu telah siap menerima pengaduan sengketa dan menyelesaikannya menurut ketentuan perundang-undangan.Tetapi maaf ya Sahabat, Bawaslu tidak menerima sengketa pencalonan antara calon menantu dengan calon mertua
#Pilkada2020#BawasluMengawasi#CegahAwasiTindak