Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Provinsi Kalimantan Barat Sejak tanggal 15 Juli 2020, Bawaslu Se-Kalimantan Barat telah melaksanakan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 7 Kabupaten (Pilkada) tahun 2020.
.
Seluruh jajaran pengawas, baik pengawas di tingkat Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten sampai Bawaslu Prov Kalbar ikut mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh PPDP.
.
Berikut Infografic hasil pengawasan coklit update hingga 7 agustus 2020.
Tanggal 15 Juli s/d Tanggal 13 Agustus 2020 merupakan waktu pencocokan dan penelitian (Coklit) pada tahapan pemutakhiran data pemilih untuk pilkada lanjutan serentak tahun 2020 sebagaimana diatur dalam PKPU No. 05 tahun 2020 tentang Perubahan ketiga atas PKPU No. 15 tahun 2019 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tahun 2020.
Sejak tanggal 15 Juli 2020, Bawaslu Bawaslu Se-Kalimantan Barat telah melaksanakan pengawasan tahapan pencocokan dan penelitian (COKLIT) pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati (Pilkada) tahun 2020. Seluruh jajaran pengawas, baik pengawas di tingkat Kelurahan/Desa (PKD), Panwaslu Kecamatan, Bawaslu Kabupaten samapai Bawaslu Provinsi ikut mengawasi jalannya proses coklit yang dilakukan oleh PPDP.
Ada dua kategori yang menjadi fokus pengawasan pada tahapan coklit tersebut, yaitu pengawasan terhadap prosedur dan tata cara coklit, serta pengawasan pada potensi pelanggaran lainya yang menjadi fokus perhatian seperti halnya pemilih belum ber KTP elektronik, pemilih sudah meninggal Dunia, pemilih belum memenuhi syarat, pemilih baru, dan lainya.
Berdasarkan pada hasil pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kalimantan Barat beserta seluruh jajaran Jumlah Rumah yang belum di cokilit 27.358, Jumlah pemilih yang belum di coklit 171.286, jumlah pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk kedalam daftar pemilih 66.624, jumlah pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk kedalam daftar pemilih 35.520, Jumlah pemilih yang dalam formulir A-KWK KPU berada jauh dari TPSnya 5.367, dan jumlah potensi pelanggaran coklit yang sudah berhasi di cegah 283.
Terhadap hasil pengawasan pencoklitan pada minggu pertama, Bawaslu Provinsi Se-Kalimantan Barat dan jajaran ad hoc melakukan proses tindak lanjut dari hasil pengawasannya, diantaranya melakukan saran perbaikan terhadap tata cara dan prosedur PPDP dalam melakukan coklit, melakukan proses klarifikasi atas temuan, dan penindakan pelanggaran, serta memberikan rekomendasi.
Kordiv Pengawasan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Kalbar, Faisal Riza berharap agar KPU dalam melakukan Coklit dan pemutakhiran data pemilih mematuhi prinsip AKURAT, MUTAKHIR, KOMPREHENSIF DAN TRANSPARAN.
Dan kepada instansi pemerintah yang terkait, diantaranya Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dapat melakukan perekaman terhadap data pemilih yang belum memiliki KTP elektronik. Serta berharap agar Dinas Tenaga Kerja dapat mendukung dengan menyampaikan data-data masyarakat yang sedang bekerja di luar negeri sebagai TKI, sehingga penyusunan dan pemutakhiran data pemilih benar–benar valid.
Bawaslu Kalimantan Barat dan jajaran ad hoc mengajak kepada masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan diri apabila belum dicoklit, baik sebagai pemilih pemula atau pemilih baru.