Lompat ke isi utama

Berita

TITK RAWAN PELANGGARAN PILKADA SERENTAH DALAM KONDISI PANDEMI

TITK RAWAN PELANGGARAN PILKADA SERENTAH DALAM KONDISI PANDEMI

PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Pontianak menggelar Web Seminar (Webinar), Titik Rawan Pelanggaran Pemilihan Kepala Daerah Serentak Dalam Kondisi Covid-19, Kamis, (10/9/2020).

Kegiatan menghadirkan narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Mohammad dan Dosen Universitas Panca Bhakti Pontianak, Yenny AS.

Yenny mengatakan problematika Pilkada serentak di Tahun 2020 berada dalam kondisi Covid-19 yang tetap akan dilaksanakan pada Desember 2020.

Menurutnya, diketahui bersama bahwa angka covid-19 ini belum menunjukkan sesuatu hal yang melandai atau menurun bahkan kecenderungan masih naik dan ini menjadi tantangan yang besar akan mengadakan pesta demokrasi Pilkada 2020.

“Persoalannya apakah perpu nomor 2 tahun 2020 juga dapat menjadi dasar hukum bagi Komisi Pemilihan Umum untuk melakukan diskresi dalam menilai situasi pandemi Covid-19 disuatu wilayah atau Kabupaten, bisa saja Ketika pelaksanaan nanti setiap daerah memiliki kondisi yang  berbeda-beda,” ungkapnya.

Ia menambahkan mengenai kewenangan menjadi tantangan bagi penyelenggara dalam melaksanakan Pesta Demokrasi ditengah pandemi Covid-19.

“Apakah KPU memiliki kewenangan yang dianggap wilayah mana aman untuk diselenggarakan atau wilayah mana yang dianggap mengganggu penyelenggaraan pilkada,” Ujar Yenny.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Kalbar, Mohammad menjelaskan terkait pengawasan, penindakkan dalam pemilihan Bupati di Kalimantan Barat secara khusus, tentu dasar hukum yang kita pahami bersama.

“Apa yang disampaikan oleh narasumber sebelumnya bahwa setelah Undang-undang 10, karena dimasa pandemi ini adalah kondisi bencana non alam pemerintah membuat perpu yang ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020,” ungkapnya.

Mendasari dari ketentuan tersebut maka secara teknis ada aturan turunan terkait dengan pelaksanaan pemilihan Bupati, Gubernur maupun Walikota yang dilaksanakan serentak di tahun 2020 ini yaitu secara teknis pelaksanaannya diatur di Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Terkait pelaksanaan dimasa pandemi ini tentu KPU menyesuaikan dengan kondisi yang sudah ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 ini yaitu ada PKPU nomor 6 Tahun 2020 .

“Disana diatur secara teknis terkait dengan pelaksanaan mulai dari verifikasi dukungan  calon perseorangan sampai nanti pada penetapan hasil pemilihan, itu diatur secara teknis yang menyesuaikan dengan protokol Kesehatan,” Jelas Mohammad.

tambahnya di masa Covid-19 ada indikasi berbagai pemberian bantuan sosial kemanusiaan, termasuk bidang kesehatan yang terindikasi atau sarat diboncengi dengan kepentingan politik, khususnya oleh kepala daerah yang berpotensi maju kembali di Pilkada.

Itu yang kemudian harus disikapi Bawaslu untuk melakukan proses penanganan pelanggaran. Itu juga yang harus dipahami kami semua dan jajaran teman-teman Bawaslu Kabupaten/Kota, khususnya yang menggelar Pilkada di Kalbar. tutup koordinator divisi penangganan pelanggaran ini saat menjadi narasumber webinar yang di gagas Bawaslu Kota Pontianak.

Kegiatan Webinar yang berlangsung sekitar dua jam tersebut diikuti sekitar 100 lebih peserta.

Ketua Bawaslu Kota Pontianak, Budahri mengatakan kegiatan ini terlaksana atas Kerjasama Bawaslu Kota Pontianak dengan Universitas Panca Bhakti (UPB) Pontianak.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle