Lompat ke isi utama

Berita

tahapan pilkada 2020 segera dimulai, bawaslu kalbar laksanakan rapat koordinasi

tahapan pilkada 2020 segera dimulai, bawaslu kalbar laksanakan rapat koordinasi

Pontianak, Bawaslu Kalbar – Rapat Persiapan New Normal Dalam Melaksanakan Tugas Pengawas Pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat bersama Bawaslu 14 Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat melalui Daring Via Zoom Meeting Kamis, (28/05/20).

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Anggota Bawaslu RI Ibu Ratna Dewi Pettalolo sebagai naraumber Daring serta dihadiri Ketua dan Anggota serta Kepala sekretariat Bawaslu Kalimantan Barat di Sekretariat Bawaslu Kalimantan Barat.

Dewi Mengakatan saat membuka Acara Rapat tersebut, “Rapat dengar pendapat bersama KPU, BAWASLU, DKPP dengan Komisi II DPR RI sebagaimana amanah Perpu pelaksanaan Pemungutan Suara pada tanggal 9 Desember 2020 dan tahapan akan dimulai tanggal 15 Juni 2020 ini berarti tinggal menghitung hari, tinggal beberapa langkah akan melaksanakan tahapan lanjutan”. di Jakarta, Rabu (27/5/2020).

Ini semacam ada titik terang bagi kita akan melaksanakan tahapan lanjutan bahwa Komisi II DPR RI sudah setuju draf PKPU tentang perubahan ketiga dari PKPU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Tahapan Program Dan Jadwal, tinggal mengajukan ke Kemenkumham untuk kemudian untuk diundangkan dan berlaku untuk pelaksanaan Pilkada Tahun 2020 dengan beberapa perubahan jadwal terhadap Tahapan Lanjutan yang sudah dipaparkan oleh KPU.

“Dari hasil Rapat dengar pendapat Kualitas Pilkada 2020 ini benar-benar mendapatkan jaminan keselamatan manusia oleh Otoritas Negara memberikan jaminan keselamatan dan aman dari Pademi Covid-19 dan ini perketat dengan syarat Protokol Keselamatan yang Ketat, usulan tambahan anggaran penyelenggara Pilkada Serentak 2020 menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan covid-19. Hal ini sejalan dengan harapan Bawaslu guna meningkatkan pengawasan pilkada saat pandemi covid-19 masih berlangsung,” Terang Dewi.

Tahapan Pilkada Serentak 2020 dimulai 15 Juni 2020 dengan mengaktifkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS), maka membutuhkan Peraturan KPU (PKPU) terkait yang dilaksanakan secara cepat, Pengaktifan kembali PPK dan PPS tetap wajib memastikan syarat keterpenuhan penyelenggara pemilu Ad hoc (sementara). Sedangkan KPU dan Bawaslu sendiri membutuhkan waktu untuk melakukan evaluasi terkait dengan status keterpenuhan syarat penyelenggara pilkada Ad hoc tersebut.

Bawaslu menilai, pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 membutuhkan adanya intervensi pemerintah pusat terkait anggaran penyelenggaraan pilkada yang berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN). Pasalnya, kondisi pandemi covid-19 saat ini tidak memungkinkan penyelenggara pilkada, baik KPU maupun Bawaslu menggunakan anggaran tambahan yang berasal dari daerah (APBD).

Sama halnya KPU, Bawaslu juga tidak memungkinkan melaksanakan pengawasan pilkada menggunakan anggaran APBD. Sehingga, butuh intervensi pemerintah pusat.

Sebelumnya, Kemendagri Tito Karnavian mengatakan, penarikan anggaran penyelenggara pilkada yang bersumber dari dana APBN terhadap KPU dan Bawaslu oleh Kemenkeu terkait penanganan Covid-19 untuk dikembalikan. Sebab menurutnya, anggaran tersebut sangat dibutuhkan KPU dan Bawaslu dalam kerja penyelenggaraan pilkada.

Dalam Raker ini pun menghasilkan tiga kesimpulan. Pertama, pemungutan suara Pilkada 2020 dilaksanakan pada 9 Desember 2020 sesuai Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi undang-undang.Kedua, menyetujui seluruh tahapan Pilkada 2029 harus dilakukan sessuai protokol kesehatan, berkoordinasi dengan Gugus Tugas Covid-19, serta tetap berpedoman pada prinsip-prinsip demokrasi.

Ketiga, Komisi II DPR meminta KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk mengajukan usulan tambahan anggaran terkait Pilkada di provinsi, kabupaten, dan kota secara lebih rinci untuk selanjutnya dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Humas Bawaslu Kalbar

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle