Sanksi terkait protokol kesehatan
|
Sekadau, Badan Pengawas Pemilihan ( Bawaslu ) Kabupaten Sekadau 1 Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 semakin dekat. Guna mensinergikan pengalaman dan pemahaman antara Bawaslu Kabupaten yang Pilkada dan Kabupaten yang non-Pilkada, maka Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan rapat di Kantor, dengan mengundang Ketua Bawaslu Kabupaten Sekadau, Ketua Bawaslu Kabupaten Mempawah, Ketua Bawaslu Kabupaten Sintang, Ketua Bawaslu Kabupaten Kayong Utara, dan Ketua Bawaslu Kota Pontianak.
Adapun dalam rapat tersebut membahas tentang dua agenda, yaitu; Penyusunan SOP Divisi Hukum dan SOP Subbag Hukum; dan Suporting Analisa dan Pendapat Hukum Terhadap Potensi Pelanggara pada Masa Pencalonan dan Kampanye dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020.
Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah menyampaikan perihal Draft SOP Penerbitan Surat Keputusan (SK) dan Memorandum Of Understanding (MoU) Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Dimana dalam pembuatannya disampaikan adanya pembagian tugas masing-masing agar lebih terorganisir dan mempermudah koreksi apabila masih ada hal-hal yang perlu ditambahkan. Pembegian tugas tersebut diantaranya adalah :
- Staf PIC (People In Charge), bertugas untuk :
- Membuat Draft SK/ MoU
- Mengajukan Draft SK/ MoU untuk dikoreksi
- Memperbaiki Draft Sk/ MoU koreksi final
- Staf Bagian Hukum, bertugas untuk :
- Meregistrasi Permohonan Koreksi Draft SK/ MoU dari PIC atau Bawaslu Kab/Kota
- Membuat serah terima Draft SK/ MoU
- Melaporkan permohonan Koreksi Draft SK/ MoU ke Kasubbag PSPH
- Meneruskan kembali Draft SK/ MoU hasil koreksian Subbagian PSPH ke Bawaslu Kab/Kota
- Korektor Draft SK/ MoU , bertugas :
- Mengoreksi Draft SK/ MoU terkait tata naskah, tata bahasa dan redaksi
- Melaporkan hasil koreksi dan Telaahan ke Kasubbag PSPH
- Memberi masukkan substansi kepada Kasubbag PSPH sebagai atasan korektor dengan mekanisme Tealaahan Staf
- Kasuubag PSPH, dengan tugas :
- Menugaskan korektor Draft SK/ MoU
- Memverifikasi hasil koreksi Draft SK/ MoU
- Mengoreksi substansi Draft SK/ MoU dengan mempertimbangkan masukkan koreksto
- Mengajukan Draft SK/ MoU kepada Ketua Bawaslu/ Kepala Sekretariat untuk memberikan masukkan maupun mengesahkan Draft SK/ MoU melalui mekanisme Nota Dinas.
- Ketua/ Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi , dengan tugas :
- Memberi pertimbangan maupun masukkan di Draft SK/ MoU hasil koreksi
- Mengesahkan Draft Sk/ MoU
Menyongsong Pemilihan Kepala Daerah secara serentak Tahun 2020 yang semakin dekat, tidak dipungkiri kita semua akan berada pada tahapan kampanye yang sangat mungkin ditemukan kerumunan masa di dalamnya. Seperti yang kita ketahui bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan ditengah-tengah Pandemi Covid 19 yang tak kunjung usai ini, maka akan sangat penting bagi pelaksanaanya tetap memperhatikan disiplin protocol kesehatan pencegahan Covid 19. Kembali diingatkan bahwa pelanggar protokol Covid 19 saat kampanye bisa ditindak pidana.
Undang Undang Pilkada maupun PKPU tidak ada mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan tetapi ada UU lain diluar UU pilkada yang bisa di terapkan apabila terjadi pelanggaran. Sanksi terkait protokol kesehatan ada 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan dan atau menghentikan proses yang sedang dilakukan oleh pasangan calon. Sedangkan Sanksi Pidana diatur dalam UU selain UU Pilkada, diantaranya :
- PKPU 6 tahun 2020Pasal 11
(1) Setiap Penyelenggara Pemilihan, Pasangan Calon, Tim Kampanye, Penghubung Pasangan Calon, serta para pihak yang terlibat dalam Pemilihan Serentak Lanjutan wajib melaksanakan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 9 paling kurang berupa penggunaan masker yang menutupi hidung dan mulut hingga dagu.
(2) Dalam hal terdapat pihak yang melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS memberikan teguran kepada pihak yang bersangkutan untuk mengikuti ketentuan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Dalam hal pihak yang bersangkutan telah diberikan teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tetap tidak melaksanakan protokol kesehatan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, atau PPS berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, atau Panwaslu Kelurahan/Desa untuk mengenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
- KUHP:
- Pasal 212 KUHP: Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang-undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, diancam karena melawan pejabat, dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
- Pasal 216 ayat (1): Barang siapa dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut undang-undang oleh pejabat yang tugasnya mengawasi sesuatu, atau oleh pejabat berdasarkan tugasnya, demikian pula yang diberi kuasa untuk mengusut atau memeriksa tindak pidana; demikian pula barang siapa dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan guna menjalankan ketentuan undang-undang yang dilakukan oleh salah seorang pejabat tersebut, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- Pasal 218 KUHP: Barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah.
- UU nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular
Pasal 14 UU 4/1984 telah mengancam bahwa:
- Barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 (satu) tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah).
- Barang siapa karena kealpaannya mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan dan/atau denda setinggi-tingginya Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).
- Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah kejahatan dan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah pelanggaran.
- UU no 6 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
- Pergub Kalbar Nomor 110 tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Kalbar
