rakor pembentukan pokja pencegahan covid-19
|
Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Provinsi Kalimantan Barat Dalam Rangka mensukseskan Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2020 di Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kalbar melaksanakan Rapat Koordinasi Perihal Pembentukan Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 di Sekretariat Bawaslu Kalbar (23/9/20).
Merujuk Surat Edaran dari Bawaslu RI Nomor : 0561/K.Bawaslu/PM.06.00/IX/2020 tanggal 22 September 2020, agar Membentuk tim Pokja Paling Lambat 23 September 2020 yang di Ketuai Oleh Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat., beranggotakan KPU Provinsi Kalimantan Barat., Pemerintah Provinsi (Satpol PP), TNI (Kodam XII/Tpr, Polri (Polda Kalimantan Barat.), Kejaksaan (Kejati Kalimantan Barat.) dan Satuan Tugas Covid-19 Provinsi Kalimantan Barat.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua Bawaslu Kalbar Ruhermansyah, Dir Samapta AKBP Supriyanto mewakili Kapolda Kalbar, Ketua KPU Kalbar Ramdan, Aster Kasdam XII/Tpr, Kolonel Inf Utten Simbolon yang mewakili Pangdam XII/Tpr, Y. Antonius Rawing Kasat Pol PP Kalimantan Barat.mewakilkan Kepala Sat Pol PP Kalbar, Candra Y.W Asintel Kejati Kalbar mewakilkan Kepala Kejati Kalbar, Rimisius Odjan Kabid KNPK Provinsi Kalimantan Barat. mewakili Kepala Kesbangpol Provinsi Kalimantan Barat, dan Kapolresta Kota Pontianak AKBP. Komarudin.
Kegiatan tersebut membentuk Tim Kelompok Kerja (Pokja) Pencegahan Covid-19 yang nantinya melakukan upaya Pencegahan, Sosialisasi dan Penanganan terhadap segala bentuk upaya pengerahan Massa dalam setiap Penyelenggaraan Tahapan (Kampanye) dalam Pilkada Tahun 2020 di Kalimantan Barat,
serta menyelenggarakan Deklarasi berupa Penandatanganan Fakta Integritas bagi Peserta Pemilihan baik Pasangan Calon Kepala Daerah, atau Tim Kampanye untuk Patuh terhadap Protokol Kesehatan Covid-19, Pencegaha ini agar tidak menjadi klaster baru dalam kondisi Bencana Non-alam Covid-19.







