PILKADA TAHUN INI MERUPAKAN AJANG PEMBUKTIAN BAWASLU DAERAH
|
Kubu Raya, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Kaliamntan Barat (Selasa, 25 Agustus 2020) Bawaslu Kalbar melaksanakan kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka Menjaga Integritas Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat, bertempat di Qubu Resort, Kubu Raya, Kalimantan Barat. Turut hadi dalam acara tersebut, Ketua Bawaslu Republik Indonesia, Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, serta Kabag dan Kasubbag Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut adalah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/ Kota se- Kalimantan Barat beserta Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat. Kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka Menjaga Integritas Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat ini, menghadirkan narasumber yang kompeten dalam bidangnya diantaranya : Bapak Jumadi, S. Sos., M.Si., Ph.D selaku TPD Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu dan Ibu Umi Rifdyawati selaku Anggota Tim Pemeriksa Daerah.
Ketua Bawaslu RI, Abhan dalam lawatannya di Kalbar Pilkada serentak merupakan ajang pembuktian Bawaslu tingkat kabupaten/kota yang pertama kali menyelenggarakan pilkada 2020 sebagai lembaga permanen.
.
Ini tantangan bagi kawan-kawan (Bawaslu daerah) karena periode ini untuk pertama kalinya Bawaslu kabupaten/kota sebagai lembaga permanen dan terlebih lagi mengawasi di masa wabah pandemic.
.
Apakah permanennya itu membawa dampak yang signifikan bagi proses demokrasi atau tidak, katanya saat memberikan sambutan dalam acara Peningkatan kapasitas SDM dalam menjaga integritas Pengawas Pemilu Bawaslu Se-Kalimantan Barat Selasa (25/8).
.
Menurut Abhan, hal tersebut akan diuji pembuktiannya dalam ajang Pilkada 2020.
"Tugas dan tanggung jawab besar pilkada kuncinya ada pada komitmen, solidaritas, dan integritas. Bagaimana rekan-rekan melakukan pengawasan dengan sebaik-baiknya," ujarnya
Sebagai penyelenggara Pemilu , Integritas, Profesionalitas, dan Etika menjadi hal yang harus dimiliki dan dipegang teguh dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemilu. Sama halnya dengan tugas pokok dan wewenang setiap jajaran dalam pelaksanaan Pemilu yang mau tidak mau harus selalu kita perdalam guna terselenggaranya Pemilihan yang berkualiatas.
Tak pernah alpha disampaikan bahwa Kode Etik adalah hal yang jangan sekali-kali dilanggar. Kode etik dibuat bertujuan sebagai sarana kontrol sosial dan untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi serta melindungi masyarakat dari segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan keahlian. Kode Etik Penyelenggara Pemilu adalah suatu kesatuan asas moral, etika, dan filosofi yang menjadi pedoman perilaku bagi Penyelenggara Pemilu berupa kewajiban atau larangan, tindakan dan/atau ucapan yang patut atau tidak patut dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu. (PDKPP Nomor 2 Tahun 2017). Setiap penyelenggara Pemilu wajib bekerja, bertindak, menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban sebagai penyelenggara Pemilu dengan berdasarkan Kode Etik dan pedoman perilaku Penyelenggara Pemilu, serta sumpah/janji jabatan. Pengaturan Kode Etik penyelenggaran Pemilu bertujuan menjaga integritas, kehormatan, kemandirian,dan kredibilitas anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, PPS, KPPS, PPLN, KPPSLN serta anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/ Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN, dan Pengawas TPS.
Dengan dilaksanakannya kegiatan Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia dalam rangka Menjaga Integritas Pengawasan Pemilu Bawaslu Kabupaten/ Kota se-Kalimantan Barat, diharapkan mampu membentuk sumber daya yang lebih mampu dan mumpuni dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelenggara Pemilu berdasarkan sumpah dan janji yang yang telah buat dan diucapkan.



Bawaslu Kalbar menyerahkan cindramata untuk Ketua Bawaslu RI Abhan