Pengenalan Konsep Open Data dan E-PPID terintegrasi Bawaslu Provinsi
|
Badan Pengawas Pemilihan Umum Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Pusat Data dan Informasi (PUSDATIN) Bawaslu Republik Indonesia mengadakan rapat secara daring dengan seluruh Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) Bawaslu Provinsi seluruh Indonesia.
Rapat daring ini dipimpin langsung oleh Kepala PUSDATIN Bawaslu RI Lita Gustiana, hadir juga Koordinator Divisi Hukum, Hubungan Masyarakat, Data dan Informasi Bawaslu RI Fritz Edward Siregar, dengan narasumber Siti Azizah selaku Asisten Ahli Komisi Informasi Publik RI, Arbain dari Indonesian Parliamentary Center (IPC), dan Hasyim Gautama dari Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo Republik Indonesia.
Pada kesempatan ini, Fritz menyampaikan bahwa setelah berlakunya Perbawaslu Nomor 1 Tahun 2021, PPID yang sebelumnya berada dibawah naungan Divisi Hukum, Humas dan Datin, sekarang telah berpindah pada Pusat Data dan Informasi Bawaslu RI. Dengan adanya konsep open data dan integrasi e-PPID kedepannya diharapkan mampu mendukung Bawaslu menjadi lembaga yang lebih terbuka dalam memberikan informasi kepada publik.
Konsep open data dan Integrasi e-PPID Bawaslu bertujuan guna mensinergikan tata kelola database yang terintegrasi serta mewujudkan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang baik. Sebagaimana Bawaslu sendiri memiliki visi untuk menjadi lembaga yang terpercaya, dengan adanya integrasi e-PPID ini diharapkan lebih mempermudah masyarakat untuk mendapatkan informasi.
Azizah selaku Asisten Ahli KIP RI memberikan apresiasi kepada Bawaslu RI yang memiliki konsep seperti ini, karena sejak beberapa tahun belakangan, Bawaslu telah menjadai lembaga non struktural yang informatif, dengan adanya rencana integrasi e-PPID ini Bawaslu RI dianggap telah memiliki suatu gagasan yang lebih maju.
Azizah juga mengatakan sebagai pusat data dan informasi, dalam memberikan informasi PPID juga harus memaksimalkan fungsi pendokumentasian dan arsiparis data informasi yang dimiliki oleh lembaga.
Dalam paparan materinya, Arbain dari Indonesian Parliamentary Center (IPC) menyampaikan telah melakukan pengecekan sistem jaringan PPID Bawaslu di 34 Provinsi di Indonesia, menurutnya perlu pembenahan pelayanan dalam memberikan informasi, karena sebaik apapun sistem jaringannya tanpa pelayanan yang baik maka sistem jaringan tersebut tidak bisa digunakan dengan tepat, sehingga akan mempersulit masyarakat dalam mendapatkan informasi. Untuk itu, dengan adanya integrasi ini PUSDATIN Bawaslu diharapkan mampu melakukan pendampingan kepada PPID Bawaslu seluruh Indonesia dalam memberikan pelayanan informasi kepada publik.
Selanjutnya, Kepala Bagian Hukum Bawaslu Riau, Dona Donora berharap bahwa setelah nanti terwujudnya konsep open data dan integrasi e-PPID ini, maka diharapkan PPID Bawaslu Riau bisa memaksimalkan tugas dan fungsi PPID dalam pendokumentasian dan arsiparis data informasi serta memberikanan pelayanan kepada publik, semoga pada Tahun 2021 ini, Bawaslu Riau melalui PPID mampu meraih predikat sebagai lembaga yang informatif, karena pada tahun 2020 lalu, Bawaslu Riau masih menuju informatif.