PASTIKAN PPDP BEKERJA PENGAWAS EXTRA CERMAT AWASI COKLIT
|
Ketapang, Badan Pengawas Pemilihan Umum - Provinsi Kalimantan Barat Kordinator Divisi (Kordiv) Penyelesaian Sengketa (PS) Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto melakukan kunjungan terkait dengan pengawasan pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih yang berdasarkan PKPU No 5 Tahun 2020, dimulai sejak 15 Juli hingga 13 Agustus 2020 dan sosialisasi terkait dengan kewenangan Panwascam dalam menyelesaikan sengketa antarpeserta pada pemilihan kepala daerah di beberapa kecamatan di kabupaten Ketapang sejak 15 hingga 18 Juli 2020.
Mantan Komisioner Komisi Informasi Kalbar ini didampingi Kordiv PS Bawaslu Kabupaten Ketapang, Agnesia Ermy dihadapan komisioner Panwascam dan Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan (PPDK) se-kecamatan Sei Laur menuturkan kegiatan pengawasan coklit urgent dilakukan, karena kegiatan ini erat terkait untuk memperbaharui data pemilih.
“Pemutahiran data pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data pemilih berdasarkan DPT dari Pemilu atau Pemilihan terakhir, dan mempertimbangkan DP4 dengan cara melakukan verifikasi factual data pemilih, yang selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan KPU dengan dibantu PPK dan PPS dengan cara melakukan verifikasi factual data pemilih, karenanya urgent diawasi sebagaimana tahapan pemilihan lainnya†tutur Hawad.
Dia menambahkan, pemutahiran data pemilih adalah akar masalah yang kerap kali terjadi dari pemilu/pemilihan dalam DPT.
“Karena itu, jajaran pengawas pemilihan, kita harus memastikan akar titik masalahnya secara ekstra cermat. Mulai dari pengawasan aktivitas coklit yang dilakukan PPDP. Pastikan titik focus pengawasan, diantaranya memastikan PPDP benar mendatangi langsung rumah pemilih, serta memastikan seluruh warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih terdaftar dalam daftar pemilih, dan sebaliknya, masyarakat yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih, tidak terdaftar sebagai pemilih†tegasnya.
Selain itu, kata Hawad focus pengawasan selama coklit ini, jajaran pengawas mencermati pemilih yang belum melakukan perekaman, pemilih yang masuk formulir A KPU berada jauh dari TPSnya, pemilih yang belum coklit, potensi pemilih ganda identik dalam form KPU.
Mengakhiri arahannya, Hawad mengingatkan agar jajaran pengawas saat bertugas tidak hanya membawa surat tugas atau pengenal diri, tetapi membawa form A pengawasan yang sekaligus sebagai alat kerja pengawasan untuk merekam kejadian serta mencatat temuan dugaan pelanggaran dalam tahapan dan menggunakan perlengkapan protocol kesehatan seperti masker, face shield dan hand sanitizer, serta tetap jaga jarak.


