Optimalkan Kinerja Non-Tahapan, Bawaslu Kalbar Ikuti Sosialisasi Aplikasi Pelaporan Konsolidasi Demokrasi
|
PONTIANAK – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat mengikuti rapat daring yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI terkait mekanisme pelaporan pelaksanaan Konsolidasi Demokrasi, Kamis (30/4/2026).
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) serta Kordiv SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Kalbar. Pertemuan ini merupakan langkah konkret menindaklanjuti Surat Instruksi Ketua Bawaslu Nomor 5 Tahun 2026.
Digitalisasi Pemantauan Kinerja
Fokus utama dalam pertemuan daring tersebut adalah pengenalan aplikasi terbaru yang dirancang oleh Bawaslu RI. Inovasi digital ini bertujuan untuk memantau aktivitas dan kinerja lembaga di seluruh tingkatan, mulai dari Pusat, Provinsi, hingga Kabupaten/Kota, khususnya selama masa non-tahapan.
"Sistem ini memastikan bahwa seluruh jajaran Bawaslu tetap produktif dan terukur kinerjanya, meskipun saat ini tidak ada tahapan pemilihan yang sedang berjalan," ungkap perwakilan Bawaslu RI dalam paparan tersebut.
Menjaga Ritme Demokrasi
Dengan adanya sistem pelaporan yang terintegrasi ini, Bawaslu RI berharap dapat:
- Menjaga ritme kerja seluruh komisioner dan staf di daerah.
- Meningkatkan kualitas demokrasi melalui penguatan kelembagaan yang berkelanjutan.
- Mempermudah supervisi dari tingkat pusat terhadap kegiatan di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
Meski tidak berada dalam masa pemilu atau pemilihan, Bawaslu berkomitmen untuk terus melakukan penguatan internal dan konsolidasi demokrasi guna memastikan kesiapan lembaga dalam menghadapi tantangan demokrasi di masa depan.