LARANGAN DAN ANCAMAN SANKSI PELANGGARAN PROTOKOL KESEHATAN
|
Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Kalimantan Barat Ruhermansyah Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat mengikuti video conference (Vicon) yang di gelar Polada Kalimantan Barat. Kapolda Kalbar, Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto bersama Ketua Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat menggelar rapat bersama yang di ikuti para ketua KPU maupun Bawaslu Kabupaten dan Kota serta para Kapolres. Pertemuan ini membahas komitmen bersama pentaatan protokol kesehatan, Senin (14/9).
Pilkada di tahun ini akan terasa berbeda di banding pemilihan sebelumnya, kita harus bekerja ekstra. Prinsip yang harus di utamakan adalah keselamatan dan kesehatan masyarakat,†kata Kapolda Kalbar.
Kapolda melanjutkan, aturan protokol kesehatan saat masa Pilkada 2020 harus memiliki acuan yang sama. Kapolda juga meminta jika terjadinya pelanggaran protokol kesehatan pada tahapan Pilkada harus jelas langkah yang harus dilakukan.
“Aturan protokol kesehatan yang menjadi acuan bagi kita semua, Termasuk personel Polri. Jika menemukan pelanggaran protokol kesehatan, tindakannya harus jelas dan sesuai acuan,†lanjutnya.
Irjen Pol Dr. R. Sigid Tri Hardjanto juga menyebutkan, nantinya akan diadakan kegiatan yang melibatkan pasangan calon, para tokoh agama, tokoh masyarakat dan media dengan tujuan mempersiapkan pelaksanaan Pilkada yang aman, jujur, adil, bermartabat dan sehat.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Ruhermansyah mengatakan bahwa, keputusan penerapan protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada 2020 jangan dianggap remeh, sebab sudah menjadi keputusan pemerintah termasuk dituangkan dalam Undang-undang maupun PKPU serta Perbawaslu.
Seperti yang kita ketahui bahwa Pilkada serentak akan dilaksanakan ditengah-tengah Pandemi Covid 19 yang tak kunjung usai ini, maka akan sangat penting bagi pelaksanaanya tetap memperhatikan disiplin protocol kesehatan pencegahan Covid 19. Kembali diingatkan bahwa pelanggar protokol Covid 19 saat kampanye bisa ditindak pidana.
Undang Undang Pilkada maupun PKPU tidak ada mengatur sanksi pidana terkait pelanggaran protokol kesehatan tetapi ada UU lain diluar UU pilkada yang bisa di terapkan apabila terjadi pelanggaran. Sanksi terkait protokol kesehatan ada 2, yaitu sanksi administratif dan sanksi pidana. Sanksi administratif murni kewenangan Bawaslu dan KPU berupa teguran, saran perbaikan dan atau menghentikan proses yang sedang dilakukan oleh pasangan calon. Sedangkan Sanksi Pidana diatur dalam UU selain UU Pilkada. ujarnya


