KORDIV PENYELESAIAN SENGKETA BAWASLU SE-KALIMANTAN BARAT MELAKSANAKAN EVALUASI DAN RAPAT KERJA PENYUSUNAN PROGRAM KERJA DIVISI PENYELESAIAN SENGKETA DI NANGA PINOH
|
NANGA PINOH – Badan Pengawas Pemilu Provinsi Kalimantan Barat Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Se-Kalimantan Barat melaksanakan kegiatan Evaluasi dan Rapat Kerja Penyusunan Program Kerja Divisi Penyelesaian Sengketa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten Melawi. Turut Hadir Ketua, Koordiv Penyelesaian Sengketa, Kasubkoor PSPH Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat beserta Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Kalimantan Barat. Kegiatan ini sebagai upaya kelembagaan dalam, penguatan kapasitas sumber daya manusia, tata kelola administrasi pengawasan Pemilu, efektivitasnya kerangka hukum Pemilu, serta tugas, wewenang, dan kewajiban lain sebagaimana amanat peraturan perundang-undang, oleh karena mandat undang-undang mengharuskan Bawaslu memiliki kerangka kerja terstruktur, tersistematik, dan sistemik. Bawaslu menerjemahkan dasar-dasar hukum tersebut melalui kerangka kerja dengan format keorganisasian dengan metode, pendekatan, dan fokus pengawasan yang tidak saja meletakkan dasar penindakan terhadap pelanggaran Pemilu, namun juga pendekatan penindakan yang menjurus ke arah yang memastikan, bahkan kehadirannya dalam rangka sebagai pemacuan untuk mencapai demokrasi elektoral yang berkualitas dan berintegritas
Berdasarkan kondisi umum, potensi, permasalahan dan tantangan yang dihadapi ke depan, Bawaslu sesuai tugas, fungsi, dan kewenangannya sebagai lembaga pengawas Pemilu dituntut untuk menghasilkan Pemilu yang demokratis, berkualitas, dan berintegritas, yaitu Pemilu yang dalam proses pelaksanaannya transparan, akuntabel, kredibel, dan partisipatif, serta hasilnya yang dapat diterima oleh semua pihak. Untuk itu, disusun visi, misi, tujuan, dan sasaran strategis Bawaslu yang akan dicapai melalui pelaksanaan kegiatan utama atau teknis yang bersifat substansi dan kegiatan pendukung yang bersifat fasilitasi.
Penyusunan program kerja Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Se-Kalimantan Barat ini mengacu pada : Pertama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025, sebagai bagian dari pelaksanaan visi utama lembaga pemerintah, kementerian dan non-kementerian; Kedua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024, sebagai bagian dari keselarasan program nasional menengah; dan Ketiga, UU Nomor 7 tahun 2017 dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Target kegiatan ini adalah keselarasan program kegiatan Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat dengan Bawaslu Kabuapten Kota Se-Kalimantan Barat. Sehingga program kegiatan Divisi Penyelesaian Sengketa yang direncanakan tahun 2021 ini dapat menjadi jawaban atas Evaluasi dan Rekomendasi dari hasil pelaksanaan Program Kegiatan Tahun 2020.
