Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta

Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat melaksanakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Antar Peserta (PSAP) bersama 7 (tujuh) Bawaslu Kabupaten yang melaksanakan Pemilihan Kepada Daerah Serentak Tahun 2020, Kamis (12/11/2020).

Adapun poin-poin yang di bahas meliputi fakta-fakta di lapangan yang mempengaruhi PSAP. Dalam kesempatan ini Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten yang menyelenggarakan Pilkada rata-rata melaporkan bahwa sampai saat ini masih nihil permohonan PSAP, upaya peningkatan kapasitas terkait PSAP kepada Panwas Kecamatan sudah dilakukan dengan baik dalam Bimtek maupun Supervisi, sosialisasi kepada Pasangan Calon Kepala Daerah, LO maupun Tim Kampanye juga sudah dilakukan.

Beberapa fakta di paparkan oleh Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Hawad Sriyanto, S.H., M.Pd.K, “sebenarnya ada beberapa potensi PSAP maupun PSPP yang harusnya bisa muncul seperti contoh di Kabupaten Sekadau dan Kabupaten Bengkayang (PSAP) dan Kapuas Hulu (PSPP).”

Hanya saja seperti yang di Kabupaten Sekadau tersebut sudah diselesaikan dengan upaya pencegahan, Kabupaten bengkayang (Kecamatan Sungai Raya) terbentur di legal standing, SK tim kampanye pada tingkat kecamatan, dan Kabupaten Kapuas Hulu terkait dengan lokasi Debat (PSPP) yang terbentur dengan masa tenggang permohonan sengketa

lebih lanjut Hawad Sriyanto menerangkan. Dalam kesempatan ini juga Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Hawad Sriyanto mengungkapkan ada 2 (dua) perspektif dalam nihil nya PSAP, pertama fungsi atau peran Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten baik dalam peningkatan kapasitas kecamatan, sosialisasi terhadap LO maupun Tim Pasangan Calon sudah baik, kedua upaya aktif Bawaslu Kabupaten maupun Panwas Kecamatan untuk ingin memperoleh pengalaman yang empirik untuk menyelesaikan PSAP. “

Pada saat ini harapannya adalah Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Bawaslu Kabupaten, Panwas Kecamatan fokus dalam perspektif kedua yaitu, usaha aktif dalam memperoleh pengalaman empirik dalam menyelesaikan PSAP dalam sisa masa kampanye yang tinggal 27 hari lagi terangnya.”

Lebih lanjut Hawad Sriyanto menegaskan bila perlu Panwas Kecamatan yang menyelesaikan PSAP akan diberikan reward dan sekarang sedang diusulkan ke Bawaslu RI. Akhir rapat arahan Koordiv Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat Hawad Sriyanto adalah pertama, fokus terhadap tupoksi Divisi Penyelesaian Sengketa terutama di sisa 27 hari masa kampanye ini, kedua, melakukan supervisi ke kecamatan-kecamatan yang merupakan basis maupun domisili Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dan terakhir koordinasi kepada Divisi Pencegahan terutama upaya upaya melakukan pencegahan terhadap kasus di yang dalamnya yang terdapat potensi terhadap sengketa.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle