Lompat ke isi utama

Berita

Evaluasi Fungsi Pengawasan Atas Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020

Evaluasi Fungsi Pengawasan Atas Pelanggaran Pilkada Serentak Tahun 2020

Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Kegiatan Pilkada Serentak Tahun 2020 bertempat di ruang pertemuan Hotel Kapuas Palace Pontianak, Kamis (12/11/2020).

Pada kesempatan ini Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat yang diundang untuk menjadi narasumber menyampaikan tugas, peran dan fungsi Bawaslu Provinsi sesuai dengan Pasal 97, 98, 99 UU No.7 Tahun 2017 dan Pasal 100, 101, 102 UU No.7 Tahun 2017 Bawaslu Kabupaten/Kota yang terdiri dari Pencegahan (Cegah), Pengawasan (Awas), Penindakan (Tindak) dan Penyelesaian Sengketa.

Ruhermansyah juga menjelaskan Indeks Kerawanan Pemilu (IKP) merupakan alat untuk mengetahui dan mengidentifikasi ciri, karakteristik dan kategori kerawanan sebagai pemetaan, pengukuran potensi, prediksi dan deteksi dini menjadi dasar dalam melakukan penyusunan metode pengawasan dan pencegahan pelanggaran Pilkada, tandasnya.

Lebih lanjut Ruhermansyah menjelaskan terdapat 3 (tiga) mengenai mekanisme terhadap pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan serentak Tahun 2020 yang dapat dijelaskan sebagai berikut:

  1. Pemberian Peringatan Tertulis
  2. Ditujukan kepada pihak yang diduga melanggar
  3. Surat peringatan tertulis ditembuskan kepada Tim Pokja Covid-19 yang terdiri dari Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota, Gubernur/Bupati/Walikota, Kapolda/Kapolres, Pangdam/Kodim, Kajati/Kajari, Kepala Satgas Covid-19 Provinsi/Kabupaten/Kota.
  4. Pembubaran
  5. Pengawas pelaksana melapor ke Ketua Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota
  6. Bawaslu berkoordinasi dengan Tim Pokja Covid-19
  7. Tim Pokja Covid-19 memerintahkan pelaksana Tim Pokja di lapangan melakukan penindakan atau pembubaran
  8. Penanganan Pelanggaran Pidana Umum/Administrasi

(Sesuai mekanisme Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2020)

Bentuk sanksi berdasarkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020

  • Pidana umum
  • Penundaan pengambilan nomor urut
  • Larangan metode kampanye yang dilanggar selama 3 hari
  • Balita, anak-anak, ibu hamil atau menyusui dan orang lanjut usia yang mengikuti kegiatan kampanye melalui tatap muka secara langsung diperintahkan meninggalkan tempat kegiatan

“Dalam pelaksanaan pengawasan Pilkada  Serentak Tahun 2020 Bawaslu Kalimantan Barat beserta jajaran sudah menerapkan dan/sebagai agen protokol kesehatan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan mari kita bersama-sama mensukseskan pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 yang Demokratis, Berkualitas, Berintegritas serta Aman dan Sehat,” Pungkasnya

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle