Dialog Interaktif , Ketua Bawaslu Prov Kalbar Hadir Di Sambas
|
Sambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) - Provinsi Kaliamantan Barat Bawaslu Kabupaten Sambas – Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat hadir sebagai narasumber dalam Dialog Interaktif yang di selenggarakan oleh Bem IAIS dan bekerja sama dengan Bawaslu Kabupaten Sambas , Jumat (4/9/2020). Dialog Interaktif ini bertemakan “Penegakan Hukum Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sambas Tahun 2020 di Masa Pandemiâ€. Dialog ini di mulai dengan acara pembukaan yang di hadiri oleh Anggota Bawaslu Sambas Mustadi serta Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Keuangan Dan Kepegawaian Oskar Hutagaluh. Juga turut hadir Panwaslucam Se-Kabupaten dan Mahasiswa IAIS.
Oskar Hutagaluh mengatakan sangat mengapresiasi diadakannya kegiatan Dialog Interaktif ini. “ Saya terkejut yang hadir di Dialog Interaktif ini langsung dari Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat†jelasnya. Oskar Hutagaluh juga mengatakan kepada peserta bahwa Dialog ini dapat memberikan sosialisasi pemahaman tentang Hukum pada Pilkada 2020.
Ketua Bawalu Provinsi Kalimantan Barat mengatakan Penegakan Hukum Pilkada 2020 tidak hanya merupakan tugas KPU dan Bawaslu tetapi juga merupakan tanggung jawab kita bersama dalam paparan materi yang disampaikan di Aula IAIS , (04/09/2020).  “Landasan Hukum Pilkada 2020 yaitu Undang-Undang tentang Penyelenggaraan Pemilu†jelasnya. Â
Tindakan dalam pemilihan yang tidak sesuai perundang-undangan baik itu sengketa, pelanggaran, atau tindak pidana dilakukan penegakan hukum pemilihan , Ruhermansyah menjelaskan. “Tindak pidana pemilihan adalah tindakan/perbuatan (aktif/ pasif) yang melanggar ketentuan dalam tahapan-tahapan penyelenggaran pemilihan yang diancam dengan sanksi pidana dalam undang-undang pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil walikota “ , Ruhermansyah mengutip pendapat Ahli Topo Santoso, 2019.
Ruhermansyah menjelaskan di Pilkada 2020 ini tentunya adanya peraturan yang mengatur dalam penerapan khusus dalam masa pandemi. “ Peraturan ini harusnya di terapkan karena terdapat risiko tertular bagi penyelenggara, peserta serta masyarakat “ jelasnya. Jadi kita semua berperan aktif dalam penegakan hukum di pilkada 2020 , tutupnya.
Sumber : Humas Bawaslu sambas