BAWASLU KALBAR GELAR SIDANG DUGAAN PELANGGARAN DENGAN TERLAPOR KPU
|
Pontianak, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Barat ( Bawaslu ) - Bawaslu Kalbar menggelar Sidang penanganan dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 dengan terlapor KPU Provinsi Kalbar dan pelapor warga Komplek Perumnas IV, memasuki babak final. Dalam waktu dekat, Bawaslu Provinsi Kalbar sebagai majelis siding, akan menerbitkan putusan terkait persoalan yang diakibatkan Permendagri Nomor 52 tahun 2020, tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan kabupaten Kubu Raya itu.Â
Forum Masyarakat Peduli Perumnas IV optimis, jika dalam siding tersebut apa yang menjadi tuntutan warga akan dikabulkan Bawaslu. Selain kelengkapan alat bukti, kuatnya dasar dari gugatan yang diajukan, juga menambah rasa yakin warga, selain dasar hukum yang kemudian membuat warga optimis, tetap bisa menyalurkan hak politiknya di Kota Pontianak. Jumat (14/4/2023).Â
Sidang dugaan pelanggaran administratif Pemilu 2024 ini berawal dari adanya keberatan warga khususnya di daerah terdampak Permendagri Nomor 52 tahun 2020, tentang batas wilayah antara Kota Pontianak dan kabupaten kubu raya, yang kemudian berdampak pada status hak politik warga. Dimana sebelumnya, warga bisa memilih di Kota Pontianak, namun karena aturan menteri tersebut, status memilih warga harus berpindah ke Kabupaten Kubu Raya, begitu juga dengan pelayanan pemerintahan dan administrasi kependudukan lainnya.