Bawaslu Kalbar Gelar Diskusi Peran Hukum Adat Cegah Politik Uang, Anggota Bawaslu RI Apresiasi
|
Pontianak - Badan Pengawas Pemilihan Umum Kalimantan Barat (Bawaslu Kalbar) menggelar diskusi secara daring melalui Aplikasi Zoom Meeting dengan tema, "Peran Hukum Adat Cegah Politik Uang: Mengembangkan Pengawasan Partisipatif Berbasis Kearifan Lokal" Rabu (17/03/2021).
Kegiatan ini dihadiri secara daring oleh Anggota Bawaslu RI Mochammad Afifuddin, Ketua dan Anggota Bawaslu Kalbar, Para Narasumber: Hermansyah, SH. M.Hum., Aries Munandar, Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat, Alumni SKPP, akademisi, tokoh adat dan Masyarakat Umum. Kegiatan ini dimoderatori oleh Kepala Bagian Pengawasan dan Humas Bawaslu Kalbar, Siska A Yusra.
Anggota Bawaslu RI sekaligus Kordiv Pengawasan dan Sosialisasi bapak Mochammad Afifuddin S.Th.I, M.Si. dalam sambutannya menyampaikan bahwa hari ini bersamaan juga dengan hari kebangkitan masyarakat adat sekaligus hari lahir Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN).
Afifuddin juga mengapresiasi langkah Bawaslu Kalbar yang mendokumentasi dalam bentuk buku kolaborasi dengan masyarakat dalam upaya mencegah politik uang.
"Selain Jatim, Bawaslu Kalbar adalah salah satu daerah yang memiliki catatan dalam bentuk buku yang berkaitan dengan kolaborasi dengan masyarakat adat dalam upaya mencegah politik uang," kata Afifuddin.
Ketua Bawaslu Kalimantan Barat Ruhermansyah, SH berterima kasih atas partisipasi peserta diskusi hari ini. Kedepan kita berharap kolaborasi dengan tokoh-tokoh adat dan agama semakin baik dalam mengawasi pemilu dan pilkada.
"Kami ucapkan terima kasih atas partisipasi peserta diskusi hari ini dan semoga ke depan kita semakin menguatkan kolaborasi dengan tokoh adat dan agama dalam mengawasi pemilu," kata Ruhermansyah.
Koordiantor Divisi (Kordiv) Pengawasan dan Hubal, Faisal Riza mengatakan bahwa semoga diskusi ini menambah wawasan kita tentang kearifan lokal yang banyak mengandung nilai-nilai kebaikan yang dapat dijadikan pencegah politik uang.
Dr. Hermansyah sebagai narasumber pertama menyampaikan banhwa hukum adat termarjinalkan karena perguruan tinggi selalu memperkenalkan hukum hanyalah undang-undang padahal Indonesia sangat kaya dengan kearifan lokal dan hukum adat.
"Saya mengapresiasi upaya Bawaslu Kalbar yang telah menginisiasi penulisan buku ini. Saya meyakini hukum adat mampu mencegah politik uang. Karena memberi uang duntuk tujuan politik secara otomatis merupakan hal terlarang dalam hukum adat maupun hukum agama," kata Dr. Hermansyah.
Narasumber kedua Aries Munandar mengatakan bahwa masyarakat selalu menilai remeh upaya-upaya pencegahan. Masyarakat lebih menyukai upaya-upaya penindakan karena dianggap lebih powerful padahal penindakan memiliki masalah-masalah tertentu seperti sulitnya pembuktian dan terbatasnya waktu dalam penanganan pelanggaran. Sehingga menjadi menarik ketika membukukan pengalaman empiris pengawas pemilu dalam mencegah politik uang melalui pendekatan kearifan lokal. (KFI)