Bawaslu Kalbar Gandeng Komisi Informasi Susun Daftar Informasi Publik (DIP) Tahun 2026
|
PONTIANAK, BAWASLU KALBAR – Dalam rangka memperkuat keterbukaan informasi publik, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Barat menggelar Rapat Penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) semester pertama tahun 2026. Kegiatan ini dilaksanakan di Sekretariat Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat pada Kamis, 22 Januari 2026.
Rapat yang dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Kalbar, Mursyid Hidayat, S.Sos , ini menghadirkan Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat, Bapak M. Darusalam, S.E., M.A.P., sebagai narasumber utama. Pertemuan ini dihadiri oleh jajaran pimpinan, Kepala Bagian, serta Staf Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di lingkungan Bawaslu Kalbar.
Dalam kesempatan tersebut, Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat selaku Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran serta Data dan Informasi (Datin), Uray Juliansyah, menyampaikan pentingnya akurasi dalam pendataan informasi hasil pengawasan dan penanganan pelanggaran. Beliau menekankan bahwa setiap data yang dikelola oleh divisi-divisi harus terintegrasi dengan baik ke dalam sistem PPID agar masyarakat mendapatkan informasi yang valid dan dapat dipertanggungjawabkan.
Narasumber utama, M. Darusalam, menjelaskan bahwa DIP berfungsi sebagai "peta" bagi masyarakat untuk mengakses informasi publik sekaligus instrumen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan atau Good Governance. Ia menekankan bahwa penyusunan DIP merupakan kewajiban konstitusional sesuai UU No. 14 Tahun 2008 dan PERKI Nomor 1 Tahun 2021.
Kegiatan ini berfokus pada enam langkah praktis penyusunan DIP:
- Pendataan/Audit Informasi: Inventarisasi seluruh data dan informasi di setiap unit kerja.
- Klasifikasi Informasi: Menentukan kategori informasi berkala, serta merta, tersedia setiap saat, dan dikecualikan.
- Uji Konsekuensi: Dilakukan untuk informasi yang dianggap sensitif atau rahasia.
- Penyusunan DIP: Menyusun daftar informasi ke dalam tabel agar mudah dibaca oleh publik.
- Penetapan: DIP yang telah disusun ditetapkan melalui SK Pimpinan Badan Publik.
- Pengumuman: Informasi publik wajib disampaikan dengan cara yang mudah dijangkau dan bahasa yang dipahami masyarakat.
Bawaslu Kalbar berkomitmen untuk terus memperbarui informasi publik minimal 6 (enam) bulan sekali guna memastikan pelayanan informasi kepada masyarakat berjalan maksimal dan akuntabel. Obs