Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu KALBAR dan Bawaslu SAMBAS Awasi Pendaftaran Paslon Pilkada 2020

Bawaslu KALBAR dan Bawaslu SAMBAS Awasi Pendaftaran Paslon Pilkada 2020

Sambas, Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Provinsi Kalimantan Barat bersama Bawaslu Kabupaten Sambas melakukan pengawasan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil bupati Babar tahun 2020 di Kantor KPU Kabupaten Sambas yang dimulai 4 September hingga 6 September 2020.

Ketua Bawaslu kalbar Ruhermansyah selaku Koordinator Divisi Hukum dan Humas mengatakan, jauh sebelum tahapan pendaftaran pasangan bakal calon, Bawaslu Kalbar telah melakukan tindakan pencegahan kemungkinan terjadinya pelanggaran.

Kami telah mengirim imbauan pencegahan kepada KPU dan partai politik. Isi imbauan itu yang pada intinya meminta kepada KPU mematuhi apa yang sudah diatur dalam PKPU pencalonan, begitu juga dengan partai politik Jumat (4/9/2020).

Dia menjelaskan, tahapan pendaftaran dilaksanakan selama tiga hari mulai 4 hingga 6 September. Hari pertama dan hari kedua pendaftaran dimulai pukul 09.00 hingga pukul 16.00 Wita serta untuk hari terakhir pukul 09.00 hingga pukul 24.00 Wita.

Asumsinya proses pendaftaran bisa jadi sampai tiga hari. Tapi kalau hari pertama dan kedua ada pasangan yang mendaftar dan sudah menghabiskan jumlah kursi yang ada, kemungkinan hanya dua hari,” kata Ruher

Dia menjelaskan, pengawasan tahapan pendaftaran bakal pasangan calon bukan hanya fokus pada keterpenuhan syarat pencalonan dan syarat calon, tetapi pengawasan juga dilakukan terhadap keabsahan kelengkapan dokumen syarat yang ditetapkan.

“Fokus pengawasan kita semuanya mulai dari pemenuhan syarat sampai keabsahan syarat calonnya. Seperti ijazah, surat pemberitahuan tidak ada tanggungan hutang, laporan kekayaan penyelenggara negara dan syarat lainnya itu kita awasi apakah ada yang perpotensi bermasalah,” katanya.

Dia mengatakan, selain pengawasan secara langsung, Bawaslu juga memantau lewat aplikasi Sistem Informasi pencalonan (Silon). Jika ditemukan ada hal-hal yang mencurigakan, maka Bawaslu akan melakukan konfirmasi langsung kepada KPU setempat.

orang nomor satu Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat ini juga menjelaskan bahwa pihaknya juga telah mengimbau seluruh partai politik untuk tidak membawa massa yang banyak di tengah pandemi Covid-19 dan untuk bapaslon petahana incumbent untuk tidak menggunakan fasilitas negara.

“

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle