Lompat ke isi utama

Berita

11 Aktivitas Awasi Coklit

11 Aktivitas Awasi Coklit

Ketapang, Badan Pengawas Pemilihan Umum(Bawaslu) - Provinsi Kalimantan Barat Anggota Bawaslu Kalbar, Hawad Sriyanto, SH, MPdK didampingi Anggota Bawaslu Kabupaten Ketapang, Agnesia Ermi, SPd melakukan monitoring pelaksanaan pengawasan coklit yang dilakukan Pengawas Pemilihan Desa/Kelurahan di 40 Desa se-Kecamatan Simpang Hulu, Simpang Dua dan Sei Laur, Kabupaten Ketapang sejak Rabu (15/7) hingga Sabtu (18/7).

Dalam kunjungannya di tiga sekretariat Panwascam ini, selain memberikan bimbingan singkat mekanisme pengawasan coklit yang dilakukan PPDP, juga melakukan sosialisasi kewenangan Panwascam dalam penyelesaian sengketa antarpeserta dengan mekanisme musyawarah acara cepat kepada  jajaran pengawas dan staf dilingkungan Panwascam.

Kata Hawad, pada masa pandemi Covid-19 kali ini, tentu coklit yang biasa dilakukan petugas PPDP tidak akan sama seperti pilkada-pilkada sebelumnya. Kali ini, dalam melaksanakan tugas secara door to door, PPDP wajib menjaga keselamatan dengan memakai Alat Pelindung Diri (APD). Demikian pula, jajaran pengawas wajib mengikuti protokol kesehatan dan melakukan aktivitas pengawasan ketika PPDP melaksanakan tugas dengan berkeliling kampung sambil membawa formulir A-KWK dan akan melakukan pencocokan dan penelitian (coklit).

“Setidak  ada 11 aktivitas yang tidak luput dari pengawasan pengawas, diantaranya  mencatat Pemilih yang telah memenuhi syarat, tetapi belum terdaftar dalam Daftar Pemilih, memperbaiki data Pemilih apabila terdapat kekeliruan; mencatat keterangan Pemilih berkebutuhan khusus pada kolom jenis disabilitas; mencoret Pemilih yang telah meninggal” tutur Hawad.

Selain itu, mencoret Pemilih yang telah pindah domisili ke daerah lain; mencoret Pemilih yang telah berubah status dari status sipil menjadi status anggota TNI/Polri:  mencoret Pemilih yang belum genap berumur 17 (tujuh belas) tahun dan belum kawin/menikah pada hari pemungutan suara;  mencoret data Pemilih yang telah dipastikan tidak diketahui keberadaannya; mencoret data Pemilih yang tidak dikenal;  mencoret Pemilih yang sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; mencoret Pemilih, yang berdasarkan KTP-el atau Surat Keterangan bukan merupakan penduduk setempat;  dan mencoret Pemilih yang tidak sesuai antara informasi TPS awal yang ada pada formulir Model A-KPU untuk disesuaikan dengan TPS terdekat.

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle